Abstrak RSS

Penyusunan Indeks Keberlanjutan Pembangunan Infrastruktur Bidang Sumber Daya Air

Penyusunan Indeks Keberlanjutan Pembangunan Infrastruktur Bidang Sumber Daya Air
Ratih Putri R., ST, Dr. Zuzy Anna, M.Si, Drs. FX Hermawan K, M.Si
Universitas Padjadjaran, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Litbang Sosial, Ekonomi dan Lingkungan, Laporan Akhir Penelitian, Nopember 2015
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Litbang Sosial, Ekonomi dan Lingkungan, Laporan Akhir Penelitian, Nopember 2015

Infrastruktur Pekerjaan Umum bidang sumber daya air sangat erat kaitannya dengan aspek sosial dan lingkungan, yang harus diperhatikan dengan baik agar tercapai pembangunan berkelanjutan. Mulai dari tahan perencanaan, pembangunan sampai pada tahap operasi/pemeliharaan harus dilaksanakan secara secara berkelanjutan agar dapat memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan. Di Kementerian PU, kajian mengenai aspek keberlanjutan secara sosial, ekonomi dan lingkungan (sosekling) bidang SDA menjadi tanggung jawab Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan Bidang SDA. Mengacu kepada Peraturan Menteri No. 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum tugas Balai Litbang Sosekling Bidang SDA adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan bidang sumber daya air. Agar keberlanjutan pembangunan infrastruktur sumber daya air dapat tercapai, perlu dilakukan pengembangan indeks keberlanjutan (sustainability index). Indeks yang tersusun dapat dimanfaatkan untuk mendukung target-target nasional di bidang pembangunan infrastruktur. Hal ini penting karena pembangunan yang berkelanjutan adalah salah satu dari empat fokus RPJM 20102014, yang kemudian diturunkan dalam Renstra PU 2010-2014. Selain itu, sejumlah peraturan negara juga mewajibkan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, seperti UU no. 6 tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa alokasi pemanfaatan ruang harus memperhatikan daya dukung lingkungan agar pembangunan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Hal senada juga tercantum dalam UU no. 32 tahun 2009 mengenai Perlindungan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa “kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan”.

Download: .Full Papers