Abstrak RSS

Perspektif Hukum: Peranan Perbankan Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia (Legal Perspective: The Role Of Sharia Banking In The Money Waqf Management In Indonesia)

Perspektif Hukum: Peranan Perbankan Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia (Legal Perspective: The Role Of Sharia Banking In The Money Waqf Management In Indonesia)
Nun Harrieti, Etty Mulyati
Universitas Padjadjaran, Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan Vol. 17, No. 2, Desember 2017 (hlm. 137-146), p-ISSN: 1412-436X, e-ISSN: 2540-9522
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan Vol. 17, No. 2, Desember 2017 (hlm. 137-146), p-ISSN: 1412-436X, e-ISSN: 2540-9522
, , , ,

Perbankan syariah memiliki fungsi yang sangat strategis dalam system perekonomian nasional,selain fungsi intermediasi perbankan syariah juga memiliki fungsi sosial. Sehingga menarik untuk diteliti mengenai peranan perbankan syariah dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Peranan perbankan syariah dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya adalah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang menerbitkan sertifikat wakaf uang, serta menempatkan wakaf uang tersebut di dalam produk penerimaan dana dengan akad titipan (wadi’ah) atas nama Nazhir dan dapat mengelola dana tersebut sampai nazhir menentukan lain.

Islamic banking has a very strategic function in the national economic system. So interesting to investigate about the role of Islamic banking in the management of money waqf in Indonesia. This research was conducted by using normative juridical approach.. The role of sharia banking in the management of money waqf in Indonesia based on Law no. 41 Year 2004 About Waqf and its implementation regulation is as Sharia Financial Institution Receiver of Waqf of Money which issue certificate of endowment of money, and place wakaf of money in the product of receipt of fund by akad titipan (wadi’ah) on behalf of Nazhir and can manage the fund until nazhir determine otherwise.

Download: .Full Papers