Abstrak RSS

Bimbingan Anak Berkonflik Dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatan Bandung Di Tinjau Dari Relasi Pertolongan

Bimbingan Anak Berkonflik Dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatan Bandung Di Tinjau Dari Relasi Pertolongan
Fitri Nuryanti Sahlan, Budhi Wibhawa, Maulana Irfan
Universitas Padjadjaran, Prosiding Penelitian & Pegabdian Kepada Masyarakat Vol 3, No 3 (2016), ISSN Cetak : 2442-448X, ISSN Online : 2581-1126, https://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/13704/6538, DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v3i3
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Prosiding Penelitian & Pegabdian Kepada Masyarakat Vol 3, No 3 (2016), ISSN Cetak : 2442-448X, ISSN Online : 2581-1126, https://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/13704/6538, DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v3i3
, , ,

Anak adalah generasi muda yang penting untuk di bangun potensinya demi terciptanya cita-cita bangsa. Kenakalan anak sering disebut dengan “juvenile delinquency,” yang diartikan dengan anak cacat sosial. Kenakalan anak dapat berujung pada sebuah kondisi dimana anak berada dalam sebuah pelanggaran hukum negara. Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) merupakan anak yang disangka atau dituduh telah melanggar undang-undang hukum pidana. Pidana adalah hukuman yang dijatuhkan seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum yang berusia 12 hingga 18 tahun, ada yang berujung pada hukuman penahanan. Anak memiliki hak sebagai manusia berupa hak asasi manusia. Banyak faktor yang memungkinkan anak melakukan tindak pidana dan berkahir dalam tahanan. Kondisi tersebut memungkinkan untuk anak mengalami tekanan baik fisik maupun mental. Selain itu stigma buruk yang tercipta dalam masyarakat akan menjadi hambatan anak untuk siap kembali menjalani hidup di masyarakat setelah menjalani tahanan. Masalah tersebut yang menyadarkan betapa pentingnya adanya pekerja sosial dalam sistem peradilan anak. Setelah adanya penahanan, anak yang melakukan tindak pidana akan di adili dengan sistem peradilan anak. Dalam proses peradilan anak, anak berkonflik dengan hukum (ABH ) akan di bina melalui bimbingan pemasyarakatan. Balai pemasyarakatan akan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses peradilan. Hubungan yang akan di bangun oleh balai pemasyarakatan tidak hanya dengan anak berkonflik dengan hukum (ABH) namun juga dengan keluarga dan masyarakat. Hubungan –hubungan yang dijalin merupakan relasi yang sengaja di bentuk oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Relasi tersebut diupayakan untuk terciptanya harapan anak berkonflik dengan hukum (ABH) dapat diterima kembali secara baik oleh masyarakat. Relasi yang bertujuan untuk keberlangsungan masa depan anak berkonflik dengan hukum dapat termasuk kedalam sebuah relasi yang dilakukan oleh pekerja sosial yakni relasi pertolongan.

Download: .Full Papers