Abstrak RSS

Kajian Kelembagaan Dinas/Subdinas Peternak Di Jawa Barat Bagian Timur

Kajian Kelembagaan Dinas/Subdinas Peternak Di Jawa Barat Bagian Timur
Achmad Firman, SPt., MSi
Unpad
Indonesia
Unpad
, , ,

Paradigma manajeman pembangunan pertanian telah berubah, yaitu dari sebelumnya menempatkan pemerintah sebagai pelaku menjadi fasilitator, akselerator, dan regulator. Dengan paradigma baru ini program-program pembangunan pertanian lebih diarahkan kepada pemberdayaan masyarakat atau dengan kata lain peran pemerintah adalah menyiapkan suatu kondisi yang memungkinkan berkembangnya proses kreatif di masyarakat. Paradigma baru tersebut diciptakan untuk menjawab tantangan perubahan lingkungan. Otonomi Daerah, telah menempatkan kabupaten/kota sebagai pelaksana pembangunan, dan propinsi sebagai pelaksana pembangunan yang bersifat lintas kabupaten/kota atau kegiatan yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Pemerintah pusat mempunyai kewenangan dalam hal penyusunan, pengawasan, penentuan kriteria, standar dan norma, prosedur dan bimbingan, serta evaluasi pada aspek teknis fungsional. Dalam rangka mengimplementasikan program tersebut, telah terjadi perubahan paradigma dimana sebelumnya peran pemerintah sebagai pelaku, telah berubah sebagai fasilitator, regulator, dan pemberian bimbingan teknis, sedangkan pelakunya adalah swasta dan masyarakat. Paradigma baru tersebut diciptakan untuk menjawab tantangan perubahan lingkungan, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang otonomi daerah. Otonomi Daerah, telah menempatkan kabupaten/kota sebagai pelaksana pembangunan, dan propinsi sebagai pelaksana pembangunan yang bersifat lintas kabupaten/kota atau kegiatan yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Penyusunan instansi dinas di Kabupaten/Kota sangat tergantung dari wacana yang terjadi di daerah. Salah satu kriteria penyusunan nomenklatur dinas adalah berdasarkan sektor-sektor perekonomian yang menjadi unggulan daerah. Salah satu nomenklatur dinas yang terdapat di Kabupaten/Kota adalah Dinas Peternakan. Akan tetapi, nama dinas tersebut tidak sama di setiap daerah tergantung dari potensinya masing-masing. Ada juga yang menempatkan sektor peternakan hanya sebagai Subdinas atau Kantor Dinas atau setarap dengan seksi. Perbedaan istilah nomenklatur inilah yang akan menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan program-program pembangunan peternakan karena di tingkat pusat nomenklature Direktorat Jenderal Peternakan menjadi nomenklature tersendiri di bawah Kementerian Pertanian akan tetapi disetiap daerah terdapat perbedaan.

Download: pdf