Abstrak RSS

Peranan Bantuan Hukum

Peranan Bantuan Hukum
Lies Sulistiani, Widati Wulandari, Kilkoda Agus Saleh
FH Unpad
Indonesia
Unpad
, , , , , , ,

Bantuan Hukum merupakan komponen penting dalam sistem peradilan pidana yang dapat melindungi hak asasi terdakwa dalam pelaksanaan proses peradilan yang tidak memihak. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan sekaligus menjelaskan tentang pelaksanaan bantuan hukum oleh penasihat hukum, dan untuk mengetahui pula tantangan-tantangan atau kendala yang dihadapi penasihat hukum. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah secara yuridis empiris disertai dengan analisis data secara kualitatif. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa bantuan hukum mempunyai peran yang penting dalam upaya perlindungan hak-hak terdakwa, tetapi pelaksanaannya sangat tergantung pada karakterisitik penasihat hukum. Dalam memainkan perannya, penasihat hukum banyak menghadapi tantangan terutama yang berkaitan dengan moral, baik moral dari penasihat hukum itu sendiri, moral hakim maupun penuntut umum. Tantangan lainnya adalah mengenai sikap dan pandangan dari penegak hukum yang secara apriori menganggap penasihat hukum itu sebagai troublesmaker.

Legal Assistance is an important component in criminal justice system to protect the fundamental rights of defendant from unfair criminal justice process. This research aims at finding out and elaborate the implementation of legal aid or legal assistance by lawyers and to identify the challenges that the lawyers have to face. The present researcher uses judicial and empirical approaches, whilst the data were analyzed qualitatively. The results reveal among others, that legal assistance have more important role in an effort to protect the rights of defendant, but its implementation depends on the character of the lawyer. In playing his role, the lawyer has to face more challenges, mainly wether the moral of the lawyer or of the judge or prosecutor. Other challenges are attitudes and perspectives of the law enforcement agency who consider that lawyer apriory as troublemaker.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : http://www.lppm.unpad.ac.id