Abstrak RSS

An Inter-State Maritime Territorial

An Inter-State Maritime Territorial
Mohammad Zaki Ahmad, Musafir Kelana
Faculty of International Studies Universiti Utara Malaysia
Indonesia
Unpad
, , , , , , , , ,

Inter-state maritime territorial disputes have always long been amongst contentious issues among the littoral states in the ASEAN region. Failure to judicially manage such disputes may lead to uncertainty-creating the possibilities of escalating into open inter-state war. Without border settlement, claimant states have to spend substantially for military and security resources to protect their interests in the contested maritime areas, rather than developing the economic resources of the areas. Any armed conflict not only costs human life but also adversely affects maritime enforcement cooperation and diplomatic relations of the claimant states, and the overall economic growth in the region. Thus, Malaysia taking into account on the adverse impact of unresolved maritime disputes, has successfully and peacefully resolved several of its maritime territorial disputes with its neighboring States, albeit some of the ongoing unresolved territorial disputes (e.g. Pedra Branca island and Spratly islands). These resolutions are achieved either through diplomatic channel or by mutual agreement with other claimant State to refer the dispute to the International Court of Justice for adjudication. Therefore, the paper’s general purpose is to review Malaysia’s conflict resolution through its peaceful approach in resolving the country’s various inter-state maritime territorial disputes. Specifically, the paper will analyze the diplomatic, legal and other peaceful approaches utilized by the Malaysian government to resolve these disputes, particularly involving its neighboring states, Singapore, Indonesia and Thailand.

Persengketaan teritorial kelautan antarnegara telah lama dan selalu menjadi salah satu pokok persoalan di antara negara-negara berpesisir pantai di kawasan ASEAN. Kegagalan membenahi secara hukum persengketaan semacam itu dapat mengarah pada kemungkinan peningkatan menjadi perang terbuka antar-negara. Alih-alih mengembangkan sumber daya ekonomi di daerah yang dipersengketakan, tanpa penyelesaian perbatasan, negara penuntut harus mengeluarkan dana untuk militer dan keamanan untuk melindungi kepentingannya di daerah tersebut. Setiap konflik bersenjata tidak hanya mengorbankan jiwa tetapi juga berpengaruh secara merugikan pada kerjasama kelautan dan kerjasama diplomatik di antara negara penuntut dan pada pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh di kawasan tersebut. Dengan memperhitungkan dampak yang merugikan dari perselisihan kelautan yang tidak terpecahkan, Malaysia telah menyelesaikan beberapa perselisihan wilayah kelautannya secara sukses dan damai dengan negara-negara tetangganya walaupun masih ada beberapa perselisihan territorial yang masih berlangsung dan belum bisa diselesaikan (misalnya Pulau Pedra Branca dan Kepulauan Spratly). Penyelesaian persengketaan tersebut dicapai melalui saluran diplomatik atau kesepakatan yang saling menguntungkan dengan negara penuntut yang lain dengan merujuk pada mahkamah internasional (International Court of Justice) untuk meminta kepastian hukum. Berkaitan dengan itu, tujuan dari artikel ini adalah mengkaji-ulang penyelesaian konflik Malaysia dalam menyelesaikan berbagai persengketaan teritorial laut antar-negara dengan pendekatan damainya. Secara khusus, artikel ini akan menganalisis pendekatan-pendekatan diplomatik, legal dan damai yang digunakan oleh pemerintah Malaysia untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan ini, terutama yang melibatkan negara-negara tetangga, yaitu Singapura, Indonesia dan Thailand.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : http://www.lppm.unpad.ac.id

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : http://www.lppm.unpad.ac.id