Abstrak RSS

Tanggungjawab Negara Menjamin Dan Melindungi Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Berdasarkan UUD 1945

Tanggungjawab Negara Menjamin Dan Melindungi Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Berdasarkan UUD 1945
Budiyono
Unpad
Indonesia
Unpad
, , ,

Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang mengandung prinsip bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama walaupun bukan negara agama. Agama dapat hidup dan berkembang dengan jaminan dan perlindungan negara, sedangkan para pemeluk agama berhak melaksanakan dan mengembangkan agama sesuai dengan kepercayaannya.Bagi suatu negara yang menganut keragaman agama, pengakuan kebebasan beragama memberikan rasa aman bagi rakyatnya, artinya tidak ada satu agama yang dijadikan agama resmi negara serta tidak juga satu agama tertentu yang dijadikan sumber moral dan hukum. Permasalahan utamanya adalah apakah negara mempunyai wewenang mengatur kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia. Bagaimanakah bentukbentuk tanggung jawab negara menjamin dan melindungi pelaksananaan kebebasan beragama dan kepercayaan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskrptif analisis, maka pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, historis, konseptual dan perbandingan mengenai kebebasan beragama dan berkepercayaan. Pendekatan yang bersifat hukum normatif tersebut dilakukan dengan menggunakan sumber utama data sekunder atau bahan pustaka, yang digunakan untuk mengkaji kaidah kaidah hukum yang berkaitan erat dengan ketentuan tentang kebebasan beragama dan berkepercayaan, Pendekatan Historis digunakan untuk menelaah sejarah dan perkembangan UUD 1945, adapun pendekatan konseptual adalah beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang mengenai kebebasan beragama dan berkepercayaan, sedangkan pendekatan perbandingan adalah mengenai pelaksanaan kebebasan beragama dan berkepercayaan di beberapa negara. Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945 merupakan dasar Tanggungjawab negara terhadap pelaksanaan kemerdekaan beragama dan berkepercayaan. Tanggungjawab negara harus ditafsirkan sebagai tanggungjawab untuk mengatur pelaksanaan kemerdekaan beragama dan berkepercayaan bukan untuk melakukan intervensi atau pembatasan terhadap keyakinan atau kepercayaan agama setiap warga negara. Pelaksanaan kebebasan beragama dan berkepercayaan berdasarkan nilai-nilai agama, moral, budaya Indonesia jangan sampai pelaksanaan kebebasan beragama merusak keutuhan Negara RI. Bentuk-bentuk tanggungjawab negara dalam rangka perlindungan, penghormatan, serta pemenuhan pelaksanaan kemerdekaan bergama dan berkepercayaaan ialah memberikan jaminan dan perlindungan kemerdekaan beragama dan berkepercayaan, Memberikan pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat beragama, Melakukan pengawasan terhadap aliran-lairan kepercayaan dan agama yang dapat membahayakan masyarakat, negara dan bangsa, Pencegahan dan penyalahgunaan atau penodaan agama, Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Negara dalam hal ini Pemerintah harus melakukan tindakan tegas terhadap seorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pemeluk agama atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang dan bahwa tindakan kekerasan itu adalah kriminal. Indonesia sebagai negara yang pluralistis dalam hal ini agama, maka untuk mencegah terjadinya konflik horizontal antara pemeluk agama dan kepercayaan yang dapat merusak persatuan dan kesatuan, negara dalam hal ini pemerintah perlu memasukan dalam dunia pendidikan tentang ajaran pluralisme untuk memperluas wawasan kebangsaan terutama pendidikan Pancasila.

Indonesia is a country that based on the Belief in God Almighty that contains the principle that Indonesia is a nation of religious, although not a religious state. Religion can live and grow with the guarantee and protection of the state, while the religious right to perform and develop in accordance with religious beliefs. For a country that embraces diversity, recognition of religious freedom to provide security for its people, meaning no one religion is used as the official religion of the country and not a particular religion is also used as a source of moral and legal. The main issue is whether states have the authority to regulate freedom of religion and faiths in Indonesia. How the forms of the state’s responsibility to guarantee and protect freedom of religion and belief implementation. Research study is a descriptive analysis, the approach used is a normative juridical, historical, conceptual and comparison of the freedom of religion and belief. The approach is normative law was conducted using secondary data or primary source of library materials, which are used to examine the legal principles that are closely related to the provisions on freedom of religion and belief, Historical Approaches used to examine the history and development of the 1945 Constitution, as for a conceptual approach is moved from the views and doctrines that developed on freedom of religion and belief in some countries. Pancasila and the Constitution 1945 article 29 a state responsibility towards the implementation of freedom of religion and faiths. State responsibility should be construed as a responsibility to regulate the freedom of religion and faiths. As the state has the authority as a regulator, planner, executor and supervisor as well as the implementation of religious freedom. As the highest organization of nations, states were given the power to regulate everything and the state based on its position has the authority to make laws. States have a legal responsibility to provide security and protection of freedom of religion and belief. The forms of state responsibility in the framework of protection, respect, and compliance with the implementation of religion and belief freedom is to provide guidance and service to religious community, Religious Education, Conducting oversight of schools and religious beliefs and may endanger the community, state and nation, Prevention and abuse or desecration of religion, Achieving security and public order. Guarantee the implementation of freedom of religion should be conducted with the laws and regulations as mandated by the 1945 Constitution. The law on religious harmony. Indonesia as a pluralistic country in this religion, so to prevent the occurrence of horizontal conflicts among faiths and beliefs that can undermine the unity, the state government in this regard need to optimize inter-religious dialogue to build mutual understanding among religions.

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi http://cisral.unpad.ac.id