Abstrak
IMPLIKASI SISTEM KEPARTAIAN TERHADAP STABILITAS PEMERINTAHAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
F I R D A U S
Unpad
Indonesia
Unpad
kepartaian, ketatanegaraan, sistem, stabilitas pemerintahan
Memperhatikan perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam proses konsolidasi demokrasi dan stabilitas pemerintahan hingga saat ini senantiasa menampilkan dua sisi dalam posisi diametral. Demokrasi yang termanifestasikan dalam wujud sistem multipartai pada banyak aspek kurang kondusif bagi stabilitas pemerintahan dan pada sisi lainnya untuk alasan stabilitas pemerintahan pembatasan jumlah partai terkadang dilakukan dengan cara-cara otoriter hingga cenderung mematikan demokrasi. Untuk itu, penelitian ini berupaya menemukan formula yang dapat mengharmoniskan antara stabilitas pemerintahan pada satu sisi dan kelangsungan demokrasi pada sisi lainnya dari sudut pandang sisitem kepartaian dengan berusaha menjawab tiga identifikasi masalah antara lain: pertama, Sistem kepartaian apakah yang berlaku di Indonesia baik sebelum maupun sesudah UUD 1945 diamandemen? Kedua, Apakah sistem kepartaian berpengaruh terhadap stabilitas pemerintahan dan kelangsungan demokrasi di Indonesia baik sebelum maupun sesudah UUD 1945 diamandemen? dan ketiga, Bagaimanakah konsep sistem kepartaian yang dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan kelangsungan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setelah UUD 1945 diamandemen? Melalui pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, penelitian ini berusaha menyajikan analisis yang utuh terhadap identifikasi masalah berdasarkan data, baik data primer maupun data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan antara lain: pertama, sistem kepartain sebelum amandemen UUD 1945 di bagi dalam dua era yakni era Orde Baru dan era Reformasi. Berdasarkan pendekatan jumlah partai efektif serta spatial ideologi maka sistem kepartaian era orde baru cenderung pada sistem satu partai sedangkan dari sudut pandang sifat sistem kepartaian termasuk dalam sistem kepartaian hegemonik. Selanjutnya sistem kepartaian dalam era reformasi, baik sebelum maupun sesudah amandemen UUD 1945 adalah sistem multipartai dengan jumlah partai efektif yang berbeda. Pada pemilu tahun 1999 menghasilkan sebanyak 5.3 jumlah partai efektif, pemilu 2004 sebesar 7.0 dan pemilu 2009 sebanyak 6.1. kedua, kecenderungan sistem satu partai dalam era orde baru berdampak terhadap stabilitas pemerintahan tetapi pada sisi lainnya mematikan demokrasi. Selanjutnya sistem multipartai yang terbentuk pasca reformasi, khususnya setelah pemilu 1999 dan sebelum amandemen UUD 1945, pemerintahan berjalan tidak stabil baik dari segi masa jabatan terlebih dari segi kebijakan. Setelah sistem presidensil dipertegas dalam amandemen ketiga UUD 1945, stabilitas pemerintahan khususnya stabilitas masa jabatan di balik sistem multipartai berjalan stabil tetapi tidak demikian dalam stabilitas kebijakan. Ketiga, sistem dua partai efektif atau semakin sederhana jumlah partai efektif adalah merupakan sistem kepartaian yang tepat bagi stabilitas pemerintahan dan demokrasi setelah amandemen UUD 1945. Demikian pula ditinjau dari spasial ideologi maupun social cleavages struktur masyarakat Indonesia.
Attention to the historical trip Indonesian constitutional in the democracy consolidate process and government stability until this moment, showing everlastingly both side in the diametric positions. The manifestation of democracy in the multiparty system being at the many aspect conducive less for the government stabilities and the other side for the party sum restriction for government stabilities reason with the authoritarian manners as far as tend to democracy deaden. For that, this research of find efforts formulation with can be harmonize between government stabilities in the one hand and the democratic performance at the other hand from point of view of party system by efforts to the answers third problems identification among others; the first, what is the operative party system in Indonesia before nor after 1945 Constitution Amendment? Second, what is party system influenced to the government stabilities and democracy continuance at Indonesia well before and after 1945 Constitution Amendment? Third, how the party system concept can ensure government stability and democracy continuance in Indonesian constitutional system after 1945 Constitution Amendment Through the normative juridical approach by research specifications which have character of analytics description, this research serve effort analytical with comprehensive on the problem identification be based of data, well primary data nor secondary data be form primary law material, secondary law material and tertiary law material which afterward in qualitative juridical analytic. From the research result acquired of conclusion among other; the first, parties system before 1945 Constitution amendment be divided in the two era namely New Orde era and Reformation era. Be based effective party number approach as well as ideology spatial than parties system of New Orde era tend to the one party system while from point of view parties system character incorporate hegemonic parties system. Furthermore parties system in the reformation era well before nor after 1945 Constitution amendment is multiparty system with the different effective party number. At the general election 1999 year resulted amount 5,3 effective party numbers, general election 2004 year amount 7.0 and general election 2009 amount 6.1; Second, tendency one party system in the New Orde era impact to the government stability but the other side deaden democracy. Furthermore multiparty system which formed after reformation, especially after 1999 general election and before 1945 Constitution amendment, unstable function government well from the office term side exceedingly from the policies side. After decidedly presidential system in the 1945 Constitution of third amendment, government stability especially the office term stability under the multiparty system of stable function but thus not in the policies stability; and third, the two effective parties system or simple more effective parties number of constitute precise parties system for the government stability and democracy after 1945 Constitution amendment. even thus point of view from ideology spatial as well as social cleavages Indonesian social structure.
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi http://cisral.unpad.ac.id