Abstrak
Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah Terhadap Kerugian Bank Pelaksana Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ditinjau Dari Peraturan Perbankan
Anton Eka Saputra
Unpad
Indonesia
Unpad
Banking Unprofitness, Government Liability, Kebijakan KUR Pemerintah, Kerugian Bank, Mitigation., Mtigasi, People Business Credit Policy, Pertanggungjaaban Pemerntah
Kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pembangunan ekonomi adalah dengan dibentuk dan di aplikasikannya program Kredit Usaha Rakyat (KUR), seiring perjalanan kebijakan tersebut justru mengancam neraca likuiditas bank pelaksana KUR, Metode penelitian yang digunakan adalah dengan melakukan pendekatan dengan cara yuridis normatif, yaitu mengkaji aspek pertanggungjawaban hukum pemerintah, data tersebut kemudian dihubungkan dengan peraturan perbankan dan hukum perikatan sebagai pisau untuk menganalisa, adapun pendektan praktis yang penulis alami di lingkungan pekerjaan penulis mengenai mitigasi (restruktur) kredit bermasalah yang dihasilkan dari program KUR. Dari penelitian tersebut penulis menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban hukum pemerintah terhadap kerugian bank dalam melaksanakan program KUR diaplikasikan dengan membebankan pada lembaga penjaminan kredit negara seperti PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo), maka upaya mitigasi lebih diutamakan, dengan cara penjadwalan kembali (Rescheduling), Persyaratan Kembali ( Reconditioning), dan Penataan kembali (Restructuring).
Government policy in promoting economic development is to be formed and in applicable to Credit programs (KUR ) , in the course of the policy threatens the balance of the executing bank liquidity KUR , research method used is to do with the way the normative juridical approach , which examines aspects of legal liability government , the data are then connected with banking regulations and laws of the engagement as a knife to analyze , while practical approach experience in environmental writer writers work on mitigation ( restructuring ) nonperforming loans resulting from the KUR program . From these studies the authors conclude that the government’s legal liability for losses suffered by banks in implementing KUR program applied by charging the state credit guarantee institutions such as PT . Credit Insurance Indonesia ( PT Askrindo ) and the Public Company Credit Guarantee Indonesia ( Perum Jamkrindo ) , the preferred mitigation efforts , by rescheduling ( Rescheduling ) , Requirements Return ( Reconditioning ) , and reordering ( Restructuring )