Abstrak
Penggunaan Merek Terdaftar Sebagai Nama Badan Hukum Di Indoensia Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
Muhamad Amirulloh, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
badan hukum, legal entity, merek, pendaftaran, registration, trademark
Banyak merek produk yang didaftarkan berasal dari nama badan hukum atau perusahaan yang merupakan produsen dari produk tersebut. Hal ini antara lain bertujuan untuk mempermudah mengingat merek produk tersebut dan juga untuk memperjelas asal produk atau produsen dari produk tersebut. Makalah ini bertujuan mengkaji penggunaan merek terdaftar sebagai nama badan hukum di Indonesia berdasarkan UU Merek dan UU Perseroan Terbatas. Hasil menunjukkan bahwa merek terdaftar dapat digunakan sebagai nama badan hukum, mengingat fungsi merek antara lain adalah untuk menunjukkan reputasi produsennya. Sebaliknya, pendaftaran nama badan hukum tidak boleh melanggar hak merek pihak lain, sehingga hanya pemilik merek saja yang dapat mendaftarkan mereknya sebagai nama badan hukum. Pendaftaran merek sebagai nama badan hukum oleh pihak lain yang tidak berhak merupakan pelanggaran berdasarkan UU Perseroan Terbatas. Demikian pula nama badan hukum dapat didaftarkan sebagai merek oleh pengurus badan hukum yang bersangkutan saja, pihak lain tidak boleh mendaftarkan nama badan hukum sebagai merek tanpa persetujuan tertulis dari pengurus badan hukum. Pendaftaran nama badan hukum milik pihak lain sebagai merek tanpa ijin merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 6 UU Merek.
Many registered trademark derived from the name of the legal entity or company that is the producer of the product. This is partly intended to facilitate brand recall these products and also to clarify the origin of the product or the manufacturer of the product. This paper aims to examine the use of the registered trademark as the name of a legal entity in Indonesia based on Trademark Law and the Law on Limited Liability. Results showed that the registered mark may be used as the name of a legal entity, considering the brand among other functions is to show the reputation of the manufacturer. By contrast, registration of the legal entity name must not violate the trademark rights of others, so that only the brand owners who can register his trademark as the name of a legal entity. Trademark registration as a legal entity by the name of the other party who is not entitled to an offense under the Limited Liability Company Act. Similarly, the name of the legal entity may be registered as a trademark by the board alone legal entity concerned, the other party may not be registered as a brand name of a legal entity without the express written consent of the board of legal entities. Registration of the legal entity name as a trademark belonging to another party without permission is a violation under Article 6 Trademark Law.