Abstrak
Pengaturan Dan Praktik Prapenuntutan Dalam Penegakan Hukum Pidana Dihubungkan Dengan Pembaharuan Hukum Acara Pidana
M. Lukman Syarif
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
and Design of Criminal Law, criminal law enforcement, investigation, kejaksaan, penegakan hukum pidana, penuntutan, penyidikan, Police Department, Polri, prapenuntutan, Pre-accusation, prosecution, Prosecution Office, R.KUHAP
Pengaturan prapenuntutan berdasarkan KUHAP dalam praktiknya menimbulkan permasalahan antara Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum yang berdampak pada terhambatnya proses penyelesaian perkara tindak pidana, sehingga tidak sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah. Ketidaksesuaian Penyidik Polri dalam mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum atas dikembalikannya berkas perkara serta tidak adanya batasan waktu pada tahap prapenuntutan, justru menjadi kendala bagi Jaksa Penuntut Umum untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan. Untuk itu perlu adanya mekanisme prapenuntutan yang lebih efektif dan efisien dengan melakukan pembaharuan hukum acara pidana melalui penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tujuannya penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kendala dalam pengaturan dan praktik prapenuntutan agar dapat memberikan kontribusi dalam pembaharuan hukum acara pidana. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai permasalahan yang diteliti dihubungkan dengan peraturan hukum positif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada data-data sekunder untuk mempelajari data-data primer, data sekunder, dan data terseier yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti yang selanjutnya akan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah profesionalisme Polri dalam melaksanakan tugas penyidikan, dibangun atas keterkaitan atau keterpaduan dengan tugas Kejaksaan selaku penuntut Akan tetapi, dalam praktiknya profesionalisme penyidikan dilakukan secara terpisah dengan tidak sesuainya Penyidik Polri dalam mengikuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam melengkapi berkas perkara. Pengaturan dan praktik prapenuntutan yang selama ini terjadi justru menjadi kendala untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan yang berdampak pada tidak adanya kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Sehingga dalam R.KUHAP istilah prapenuntutan ini ditiadakan karena dari awal penyidikan, penuntut umum sudah harus segera melakukan koordinasi dan memberikan konsultasi pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
The pre-accusation is coordination phase arrange between investigating Officer of Department and Public Prisecutor in order to accomplish the lawsuitdocument for prosecution before the trial executedoptimally. The admissionofpre-accusationaccording to the law code practically result in problem between investigating Officer of Department and Public Prisecutor that influences to the impediment of criminal lawsuit settlement,thus it is do not collateral tothe accomplismen of case processing in rapidly, simple, and inexpensive. An inexpendience of ivenstigating Officer of Department and Public Prisecutor without restriction of period in pre-accusation, has bring an impediment to the Public Prosecution for submit the case before trial. Therefore, required pre-accusation mechanism in efficient snd effectively by reforms the criminal law with arrange the Design of Criminal Code. The study intends to obtain the comperhensive and systematical description on observed problem is analytical descriptive and it is correlated to the positive law regulation, by using of normative juridical approach-focused on secondary data, primary, and tertiary one collected in the legal material correlated to the observed problem and analyzed in qulitative juridical method. By the result, it is concluded that professionalism of Police Department to implement the investigation, estabilished by correlation or intregation to the duty of prosecution office as the prosecutor. Practicaly, however, the profesionalism of ivestigation arranged separately and does not collateral to the investigation of Police Department in follows the direction of Public Prosecutor to accomplish the lawsuit case. Instead, the admission and practice of pre-accusation occurred all before trial that it led to uncertainty of law to the seeker of the justice. Therefore, in the Design of Criminal Code, the term of pre-accusation removed as begin of the investigation, the public prosecutor should make coordination immediately and provides the consultation fpr investigation arrnged by investigator.