Abstrak
Gambaran Komitmen Organisasi Pada Pengurus BEM Kema Unpad Kabinet Inspirasi Tahun 2015
Rian Oktora
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
Afektif komitmen, Countinuance Komitmen, Komitmen Organisasi, Normatif Komitmen
Dalam menjalani kehidupan di perguruan tinggi, selain mengikuti perkuliahan (kegiatan akademis), mahasiswa juga dapat mengikuti kegiatan lainnya yang ada di perguruan tinggi tersebut sesuai dengan minatnya (kegiatan ekstrakurikuler). Dalam pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Pasal 1, 30 Juni 1999, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa, dan bakti sosial bagi masyarakat. Peraturan tentang Pendidikan Tinggi (24 Juni 1999, bagian keenam, Bab X Pasal 109 poin (h) & (i) tentang mahasiswa dan alumni) menjelaskan ha-hak mahasiswa dalam berorganisasi. Mahasiswa mempunyai hak untuk memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan masyarakat, dan ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan (Almamaterku tercinta hal 76, 2003). Universitas Padjadjaran (Unpad) pun mendukung pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan (Tata Tertib Mahasiswa Universitas Padjadjaran, 27 Juni 1994, Pasal 3). Setiap mahasiswa mempunyai hak untuk memanfaatkan sarana dan prasarana universitas dalam penyelenggaraan kegiatan belajar dan/atau dalam rangka kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.