Abstrak
Penerapan Prinsip Yurisdiksi Universal Terhadap Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Siber (Cybercrime) Di Indonesia
A. Cery Kurnia
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
criminal law, Cybercrime, Hukum, internasional, international, ite, jurisdiction, kriminal, Pidana, ratification, ratifikasi, siber, yurisdiksi
Penegakan hukum tindak pidana siber tidak terlepas dengan yurisdiksi, terutama mengenai ruang berlakunya hukum pidana menurut tempat (yurisdiksi teritorial). Luas dan tersebarnya potensi locus delicti dalam tindak pidana siber akan menimbulkan masalah berkaitan dengan prinsip yurisdiksi atau terjadi konflik yurisdiksi. Pemberlakuan yurisdiksi universal, membutuhkan kerjasama dari negara-negara yang diawali dari adanya ratifikasi terhadap tindak pidana siber, dengan adanya kesamaan penegakan hukum, maka meminimalisir terjadinya pemanfaatan celah hukum dikarenakan yurisdiksi negara.
Law enforcement on cyber criminal act is not apart from jurisdiction, particularly space of validity of criminal law in a place (territorial jurisdiction). Widespread locus delicti potential in cyber criminal act will be give rising to problems in relation to principles of jurisdiction or the incidence of jurisdictional conflicts. The validity of universal jurisdiction requires states cooperation starting by any ratification of cyber criminal act. Given similarity of law enforcement, then minimize the use of legal loopholes due the state jurisdiction.