Abstrak
Ombudsman Dan Hak Asasi Manusia
Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M.
Universitas Padjadjaran, Buku Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MCL, dan Kawan-Kawan "DIMENSI-DIMENSI HUKUM HAK ASASI MANUSIA" Butir-butir Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti PROF. DR. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H.", Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH UNPAD) , Cetakan ke-1: Dzulhijah 1430 H/ November 2009 Nomor ISBN: 978-602-95828-0-2
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Buku Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MCL, dan Kawan-Kawan "DIMENSI-DIMENSI HUKUM HAK ASASI MANUSIA" Butir-butir Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti PROF. DR. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H.", Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH UNPAD) , Cetakan ke-1: Dzulhijah 1430 H/ November 2009 Nomor ISBN: 978-602-95828-0-2
Hak Asasi Manusia, ombudsman
Masing-masing negara melakukan cara dan pendekatan yang berbeda dalam rangka perlindungan, pemajuan, pemenuhan serta penegakan hak asasi manusia (selanjutnya disebut HAM). Perbedaan itu, antara lain, dijumpai dalam hal pengaturan serta kelembagaan. Khusus kelembagaan, setiap cabang kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) melaksanakan fungsi masing-masing sesuai dengan tugas dan wewenangnya_ Di luar badan-badan tradisional ketatanegaraan tersebut, didapati beberapa lembaga lain yang mempunyai peran yang tidak kalah penting misalnya komisi HAM, ombudsman, dan lain-lain. Tulisan ini secara khusus membahas peran Ombudsman dalam kaitan dengan HAM. Di Indonesia, ‘ombudsman’ merupakan suatu istilah yang masih asing bagi kalangan masyarakat. Namun demikian, masyarakat di luar negeri tidak asing terhadap istilah ini, terutama di negara-negara dimana ombudsman mempunyai peran sentral, misalnya di Filipina dan Australia. Beberapa negara menggunakan istilah yang berbeda meski merujuk pada ombudsman. Di negara-negara berbahasa Spanyol dijumpai istilah ‘Defensor del Pueblo’) Di Perancis digunakan istilah ‘Mediator’, yang menekankan pada fungsi mediasi dan konsiliasi.2 Di sejumlah negara dimana hak asasi manusia menjadi fokus utama, istilah yang digunakan antara lain ‘the Civil Rights Protector’ (Polandia), ‘the Parliamentary Commissioner for Human Rights’ (Hungaria), dan lain-lain.’ Istilah lokal juga sering digunakan untuk merujuk pada ombudsman, misalnya Lokayukta (India), Tanodbayan (Filipina) dan Wafaqi Mohtasib (Pakistan).