Abstrak RSS

Perumahan yang Layak Sebagai Hak Asasi Manusia

Perumahan yang Layak Sebagai Hak Asasi Manusia
Susi Dwi Harijanti
Universitas Padjadjaran, inforum Edisi 3 Tahun 2011
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, inforum Edisi 3 Tahun 2011
,

Secara nasional dan internasonal, hak atas perumahan yang layak (the right to adequate housing) telah diatur dalam berbagai instrumen hukum. Di Indonesia, misalnya, hale atas perumahan diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa `setiap orang berhak…bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat…’. Pasal 40 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Di negara lain, misalnya, Afrika Selatan, hak tersebut diatur secara lebih tegas dalam Pasal 26 Konstitusi 1996 dengan mengatakan: Everyone has the right to have access to adequate housing. The state must take reasonable legislative and other measures, within its available resources, to achieve the progressive realization of this right. No one may he evictedfiom their home, or have their sidering all of the relevant circumstances. No legislation may permit arbitrary evictions.

Download: .Full Papers