Abstrak
Penerapan Pembuktian Pada Sidang Praperadilan Dengan Objek Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Perlindungan Hak Asasi Manusia Dihubungkan Dengan Pembaharuan Hukum Acara Pidana
R. Bimo Moernanda
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
bukti permulaan, Hak Asasi Manusia, Human Rights, investigation, kpk, legal protection, pembuktian, praperadilan, Seizure, tersangka, The Other Parties, tindak pidana korupsi
Praperadilan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara efektif karena sifatnya yang limitatif yaitu tidak mencakup wewenang untuk menguji kebasahan penetapan tersangka. Permasalahan yang terjadi dikarenakan sifat limitatif wewenang lembaga praperadilan, sehingga dengan adanya perluasan wewenang lembaga praperadilan yaitu termasuk objek penetapan tersangka diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Perluasan wewenang praperadilan termasuk objek penetapan tersangka ini juga menimbulkan persoalan yang terkait dengan pembuktian di sidang praperadilan, karena terjadi perbedaan pendapat mengenai mekanisme dalam membuktikan keabsahan tindakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Sehingga terjadi kontradiktif di satu sisi perlindungan terhadap hak asasi manusia, disisi lain penegakan hukum tindak pidana korupsi menjadi tidak efektif karena KPK tidak dapat membuktikan dasar hukum penetapan tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan bentuk penerapan pembuktian pada sidang praperadilan dengan objek penetapan tersangka tindak pidana korupsi menuju pembaharuan Hukum Acara Pidana. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai permasalahan yang diteliti dihubungkan dengan peraturan hukum positif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada data-data sekunder dan wawancara lapangan untuk mempelajari data-data primer, data sekunder, dan data terseier yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti yang selanjutnya akan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa perluasan wewenang lembaga praperadilan yang awalnya bersifat limitatif yaitu termasuk objek penetapan tersangka ditujukan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, Pasal 17 UU HAM, serta dalam International Covenant On Civil and Political Right. Perluasan wewenang lembaga praperadilan ini diikuti dengan pembuktian yang tepat yaitu hanya menguji bukti permulaan yang cukup sebagai dasar hukum penetapan tersangka secara formalitas saja, maksudnya adalah KPK hanya menunjukkan bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka tanpa membuktikan kaitan bukti permulaan tersebut dengan perbuatan tersangka (pokok perkara).
Seizure of other parties property in investigation of criminal acts on money laundering is a problems for Corruption Eradication Comission (KPK). Because of the seizure as a form an effort to force in the process of investigation will always in relation with human rights of freedom to have the right personal property that have been guaranteed by the constitution. In the practice area, The KPK confiscated the seizure of other parties in criminal investigation of money laundering which aims to as the form of asset recovery the result of corruption crimes, without considering the back of respect and protection of human right to have the right of personal property. With research is will be expected the seizure of property by the other parties should be conducted with the commission does not violated human rights. This research is descriptive analytical to obtain paints a thorough and systematic about the problems to be research connected by the rule of law, by adopting both normative juridicial that is focused on secondary data and the interview the field to primary data, secondary data, and tersier data collected by materials in the form of laws in the realtion to the issues to be researched the next one will be analyzed in juridicial manner qualitative. The research result obtained is that the act of the seizure of property of other parties which was carried out by the KPK is based on consideration legal basis precisely because of unexamined in compartmentalize seizure of the other parties which pertaining to the criminal act of money laundering which was carried out by the suspect, so that the act of the seizure property of the other parties it can be categorized as a form of human right abuses. Legal protection given to other parties as a consequences of the suspect, so that the act of the seizure property of the other parties it can be categorized as a form of human right abuses conducted by the KPK, were from the protection of the law who imposes to other parties to seek their rights. Based of that, there should have been a change in terms of the protection of law with require of law enforcement officials to be proactive in provide a gurantee the protection of human rights in terms of efforts to forcible seizure.