Abstrak
Pengaruh Perjanjian Perdagangan Internasional Terhadap Hukum Penanaman Modal Di Indonesia
An An Chandrawulan
Universitas Padjadjaran, Buku Kompilasi Hukum Bisnis dalam rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Man Sastrawidjaja, S.H., S.U
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Buku Kompilasi Hukum Bisnis dalam rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Man Sastrawidjaja, S.H., S.U
Hukum Penanaman Modal, Indonesia, Perjanjian Perdagangan Internasional
Globalisasi ekonomi dan perdagangan internasional telah membawa dampak yang sangat besar terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Dalam jangka waktu sempit Indonesia harus menyesuaikan hukum atau ketentuan yang berkaitan dengan perdagangan internasional dan penanaman modal, khususnya yang terdapat dalam perjanjian multilateral yang termuat dalam Organisasi Perdagangan Dunia (GATT/WTO) khususnya ketentuan perdagangan yang berkaitan dekngan hukum penanaman modal. Dalam sistem hukum Indonesia perjanjian-perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang penting. Keberadaan perjanjian-perjanjian ini baik yang bersifat bilateral, regional maupun multilateral telah mempengaruhi perkembangan hukum ekonomi suatu negara terutama Indonesia. Hal ini terbukti Dengan masuknya Indonesia menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan meratifikasinya dengan Undang-undang No 7 tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994, maka Indonesia terikat oleh ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Keterikatan Indonesia terhadap kesepakatan GATT/WTO telah membawa Indonesia ke dalam globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas. Dampak dari globalisasi dan perdagangan bebas ini secara umum berpengaruh pembentukan hukum khususnya hukum penanaman modal.