Abstrak
Laporan Akhir Penelitian Unggulan Periode Bulan Mei S.D. November Tahun Anggaran 2015 Relasi Hukum Nasional Dan Internasional Dan Prakteknya Di Indonesia Tahun Ke 1 Dari Rencana 1 Tahun
Atip Latipulhayat, Susi Dwi Harijanti, Wicaksana Dramanda
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Dualism, dualisme, hukum internasional, hukum nasional, International Law, monism, monisme, national law, relasi, Relations
Penelitian ini bertujuan untuk membedah mengenai relasi antara hukum internasional dengan hukum nasional dan prakteknya di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi ketidakjelasan pengaturan dan nihilnya klaim konstitusional mengenai kedudukan hukum nasional terhadap hukum internasional. Selain itu, penelitian ini mencoba menjawab mengenai perkembangan pemikiran mengenai interaksi antara hukum nasional dan internasional yang secara tradisional didominasi oleh dua mazhab utama, yakni monisme dan dualisme, sekaligus menjajaki pemikiran alternatif yang dapat diterapkan di Indonesia. Untuk mencapai tujuan penelitian di atas, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum serta perbandingan hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menghubungkan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaannya terkait permasalahan yang dibahas. Metode ini memiliki tujuan untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual, dan akurat berkaitan objek penelitian itu sendiri. Penelitian ini juga dilengkapi dengan perbandingan dengan Malaysia dan Singapura untuk melihat relasi hukum internasional dan nasional pada tradisi hukum di masing-masing negara untuk menemukan unsur-unsur yang berpotensi di adaptasi pada tradisi hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam khazanah pemikiran mengenai relasi antara hukum internasional dan hukum nasional, teori monisme dan dualisme tetap merupakan teori yang paling representatif dalam meletakan posisi dan relasi antara hukum internasional dan hukum nasional. Kekuatan kedua teori ini terletak pada pengakuannya bahwa antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem yang saling berinteraksi. Monisme meletakkan relasi keduanya secara langsung melalui mekanisme inkorporasi, sedangkan dualisme secara tidak langsung yakni melalui mekanisme transformasi. Dalam praktek, penerapan hukum internasional dilakukan melalui orientasi baru yang lebih pragmatis dengan menekankan pada pokok persoalannya (subject matter) atau sampai sejauh mana ia memiliki dampak terhadap hukum nasional. Dalam hal ini, Indonesia perlu merumuskan kembali doktrin konstitusionalnya mengenai hukum internasional. Indonesia sebaiknya menggunakan pendekatan yang lebih pragmatis, yaitu pendekatan yang lebih fleksibel sesuai dengan kasus atau situasi yang dihadapi. Pertimbangan utamanya adalah bagaimana caranya agar ketentuan hukum internasional dapat dilaksanakan.
This study aims to discuss the relationship between international law and national law and it’s practice in Indonesia. This research is motivated by vagueness and none constitutional claim concerning the position of national against international law. In addition, this study tries to answer regarding the development of theory about the interaction between national and international law that are traditionally dominated by two major concept, namely monism and dualism, while exploring alternative ideas that can be applied in Indonesia. To achieve these objectives, the method used was normative approach, which is the study of the principles of law and comparative law. Specifications research used in this research is descriptive analysis, which studies linking legal theories and practices related implementation issues discussed. This method has the objective to provide a systematic overview, factual, and accurate information related to the object of research itself. This study is also equipped with a comparison with Malaysia and Singapore to see the relation of international and national law on legal traditions in each country to find elements that could potentially be adapted to Indonesia legal tradition. The results showed that the theory of monism and dualism remains the most representative theory in laying position and the relationship between international law and national law. The second strength of this theory lies in its recognition that between international law and domestic law are two interacting systems. Monism put relations both directly through the mechanism of incorporation, whereas the dualism indirectly through the mechanism of transformation. In practice, the application of international law carried out through a new, more pragmatic orientation with emphasis on subject matter or to what extent it has an impact on national law. In this regard, Indonesia needs to reformulate the constitutional doctrine of international law. Indonesia should use a more pragmatic approach, namely a more flexible approach in accordance with the case or the situation at hand. The main consideration is how to make the provisions of international law can be implemented.