Abstrak RSS

Urgensi pemeriksaan sah Tidaknya Penetapan Tersangka Sebagai Perluasan Objek Pra Peradilan Dalam Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia

Urgensi pemeriksaan sah Tidaknya Penetapan Tersangka Sebagai Perluasan Objek Pra Peradilan Dalam Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia
I.Tajudin
Universitas Padjadjaran, Padjadjaran Law Review III Desember 2015
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Padjadjaran Law Review III Desember 2015
, ,

Secara Yuridis, Praperadilan merupakan kewenangan dari pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, Selain itu, kwenangan praperadilan juga untuk memeriksa dan memutus permohonan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Dalam perkembangannya kewenangan praperadilan mengalami perluasan perluasan kewenangan praperadilan terjadi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2314 yang memutuskan bahwa pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk dalam kewenangan praperadilan. Adapun yang menjadi topik permasalahan yaitu apakah urgensi perluasan objek praperadilan didasarkan pada perlindungan Hak Asasi Manusia? Selain itu Bagaimanakah implikasi putusan Mahkamah Konstitusi No : 21/PUU-XII/2014 terhadap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan suatu tindak pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam artikel ini dapat diketahui bahwa Pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dipandang sebagai sesuatu yang urgent untuk ditambahkan dalam objek praperadilan. Hal ini didasarkan kepada perlindungan HAM, Pengujian keabsahan penetapan tersangka dilakukan melalui lembaga praperadilan karena lembaga praperdilan merupakan satu-satunya lembaga yang diamantkan sebagai lembaga pengawasan terhadap tindakan-tindakan penegak hukum yang merugikan hak asasi tersangka. Implikasi dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah mempengaruhi gerak sistemik dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dengan adanya perluasan objek praperadilan, akan menyebabkan bertambahnya beban kerja aparat penegak hukum dan terjadinya peningkatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kepada Pengadilan Negeri.

Download: .Full Papers