Abstrak RSS

Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Hukum Positip

Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Hukum Positip
Somawijaya, SH., MH.
Universitas Padjadjaran,Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung 2009
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran,Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung 2009

Dewasa ini kejahatan kerah putih (white collar crime), layaknya dunia bisnis, tidak mengenal batas negara. Uang hasil kejahatan dari sebuah negara dapat ditransfer ke negara lain dan diinvestasikan ke dalam berbagai bisnis yang sah. Kegiatan ini disebut sebagai praktik pencucian uang (money laundering). Dengan dimungkinkannya praktik pencucian uang, maka memberi peluang bagi pelaku kejahatan untuk terus melakukan tindak kejahatannya. Untuk mencegah ini, maka setiap negara diharapkan mempunyai aturan yang melarang uang hasil kejahatan dari negara lain untuk i;tanamkan di berbagai bidang usaha yang sah. Di dalam editorial Jurnal Hukum Bisnis terbitan 16 November 2001 disebutkan -bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi target dari para pelaku kejahatan kerah putih internasional untuk melakukan pencucian uang. Hal ini disebabkan, pertama : Indonesia selama ini (sampai tahun 2001 penulis) belum memiliki ketentuan yang, mengatur larangan bank atau pelaku bisnis lokal untuk menerima uang hasil kejahatan. Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan pelacakan dari mana uang tersebut diperoleh, tetapi justru memiliki sistem kerahasiaan perbankan yang ketat. Dan kedua: para pelaku kejahatan melihat banyaknya peluang bisnis yang sah yang dapat mereka masuki. Apalagi dengan keterpurukan perekonomian Indonesia belakangan ini dan kebutuhan Indonesia untuk mendatangkan investor asing telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang menarik untuk dimasuki.

Download: .Full Papers