Abstrak
Kajian Mengenai Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Dan Pemidanaan Korporasi
Somawijaya, SH., MH.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung 2009
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung 2009
Korporasi
Korporasi dalam perkembangan masyarakat telah diterima sebagai subjek hukum pidana. Penerimaan ini dapat berakibat hukum yaitu dapat melakukan hubungan hukum dan dapat menanggung akibatnya berupa pertanggungjawaban pidana. Dalam hukum perdata dikenal dasar konsepsi pertanggungjawaban hukum jika teijadi pelanggaran hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatakan sebagai berikut: “Tiap perbuatan melanggar hukum yng membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Pasal ini mengandung unsur pertanggungjawaban hukum yang dibebankan kepada pelaku jika tindakannya disebabkan adanya kesalahan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Pasal tersebut merupakan rumusan umum tentang pertanggungjawaban hukum yang dapat diberlakukan pula pada korporasi.