Abstrak
Peranan Good Corporate Governance Dalam Proses Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Nyulistiowati Suryanti, S.H.M.H.CN, R.Kartikasari, S.H.M.H., An an Chandrawulan, S.H.LL.M
Universitas Padjadjaran, Pusat Penelitian Perkembangan Hukum dan Dinamika Sosial Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran November 2004
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Pusat Penelitian Perkembangan Hukum dan Dinamika Sosial Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran November 2004
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Good Corporate Governance, privatisasi
Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance daiam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara, baik yang hendak diprivatisasi maupun yang penguasaan sepenuhnya ada pada Negara, diharapkan mampu megoptimalkan produktivitas Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan hal tersebut, perlu diketahui bagaimana bagaimana prinsipprinsip Good Corporate Governance diberlakukan pada Badan Usaha Milik Negara dan bagaimana implikasi beriakunya Good Corporate Governance terhadap privatisasi Badan Usaha Milik Negara. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan secara yuridis normatif. Tahap penelitian terdiri atas penelitian kepustakaan dan penelitian ke lapangan. Teknik pengumputan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data dalam penetitian dilakukan dengan metode analisis . ormative kualitatif. Normatif berarti bahwa penelitian bertitik tolak dari dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hokum positif, serta kualitatif dimaksudkan bahwa anaiisis data bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan asas-asas dan informasi dari responden. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance telah diakomodir dalam peraturan-peraturan yang beriaku dalam Badan Usaha Milik Negara, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2003 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara, walaupun belum secara penuh dipraktekan dalam pengeiolaannya. Bagi Badan Usaha Milik Negara yang hendak diprivatisasi, penerapan Good Corporate Governance dalam pengelolaan perusahaan merupakan persyaratan bagi kelancaran proses privatisasi.
In order to optimazing productivity of State Owned Company. which is privatized or fully owned by Government, should implement principles of Good Corporate Governance (GCG). Furthermore, we have to review implementation of GCG in State Owned Company and the implication during process of privatization Our study based on Descriptive analysis with yurdis normative approach. The analysis and data gathering based on; Library and desk research, field survey and several interviews. Hence in data analysis we used normative qualitative analysis. Normatif means that the study emphasize on rules as positive law norm,’whereas qualitative means that data anlysis stressed on finding principles and information from respondents. Regarding on our study, we examined that GCG principles had heed accommodated, even though not fully implemented, in UU No. 19 year 2001 about State Owned Company and Keputusan Menteri BUMN No. Kep. 117/M-MBU/2003 about, GCG practice implementation in State Owned Company. Implementation GCG is a must for Sate Owned Company to accelerate privatization process.