Abstrak
Prinsip-prinsip Hukum Terkait Perlindungan Nama Orang Terkenal Sebagai Nama Domain Di Indonesia (Legal Principles Related To Famous Person’s Name Protection As Domain Names In Indonesia)
Muhamad Amirulloh
Universitas Padjadjaran, Sosiohumaniora, Volume 18 No. 2 Juli 2016 , ISSN 1411-0911
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Sosiohumaniora, Volume 18 No. 2 Juli 2016 , ISSN 1411-0911
domain name, droit de suit, Famous person’s name, good faith., itikad baik, nama domain, nama orang terkenal, nemo plus
Prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain (cybersquatting) perlu dilakukan sebagai acuan dasar penyusunan konsep perlindungan bagi orang terkenal tersebut dalam rezim hukum merek di Indonesia serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nama orang terkenal dalam perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mengalami perubahan pendekatan dalam perlindungannya. Pada awalnya nama orang terkenal adalah hak pribadi telah menjelma menjadi hak kebendaan dalam praktik nama domain. Beberapa prinsip hukum merek juga dikaji relevansinya dengan praktik cybersquatting terhadap nama orang terkenal mengingat keduanya bersumber dari adanya reputasi yang harus dilindungi oleh hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode perbandingan hukum dan futuristik juga digunakan dalam penelitian ini.Data dianalisis secara yuridis kualitatif guna memperoleh kesimpulan atas permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa, prinsip nemo plus, droit de suit, itikad baik, prinsip persamaan, dan prinsip penggunaan dalam kegiatan perdagangan atau bisnis dapat digunakan dalam melindungi orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain.Konsep pengaturan merek yang lebih memadai dalam melindungi orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain adalah konsep pengaturan yang mengandung hal-hal sebagai berikut, pertama, penetapkan ruang lingkup hak ekslusif merek adalah juga mencakup pendaftaran dan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain di internet. Kedua, pelarangan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain oleh pihak lain secara tanpa hak dan dengan itikad buruk. Ketiga, pemberian hak kepada orang terkenal untuk mengajukan gugatan ganti rugi perdata terhadap cybersquatter.Keempat, pemberian kewenangan kepada pengadilan niaga untuk memeriksa dan mengadili perkara cybersquattingterhadap orang terkenal.
The Legal principles relating to the use of a famous person’s name as a domain name (cybersquatting) needs to be done as a basic reference for the formulation of the concept of the protection of such famous name in the trademark regime in Indonesia as well as Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions. Name of famous person in the development of Information and Communication Technology changes in the approach to protection. At first name of a famous person is a personal right has been transformed into the right material in the practice of domain name. Some brands also reviewed the legal principles relevant to the practice of cybersquatting to remember the names of famous people are both derived from the reputation should be protected by law. The method used in this research is normative juridical, with the specification of descriptive analytical research. Comparative law and futuristic methods are also used in this study. Data were analyzed qualitatively juridical order to obtain conclusions on the issues studied. The results showed that, the principle nemo plus, droit de suit, good faith, the principle of equality and the principle of use in a trade or business activities can be used to protect a famous person from the use of his name as a domain name. The concept of trademark law that is more adequate in protecting the famous person’s name as a domain name is a draft regulation containing matters as follows, first, the scope of exclusive rights is also includes the registration and the use of the name of a famous person as domain names on the Internet. Secondly, the prohibition of the use of a famous person’s name as a domain name by another party unlawfully and in bad faith. Thirdly, granting the right to a famous person to file a civil claim for damages against a cybersquatter. Fourth, giving authority to the commercial court to examine and adjudicate cybersquatting case against a famous person.