Abstrak
Penyuluhan Hukum Mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Sebagai Upaya Peningkatan Pengetahuan Dan Kesadaran Bagi Masyarakat Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat
Dr. Zainal Muttaqin, S.H., M.H. (Ketua)
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2012
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2012
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), penyuluhan hukum
BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 yang kemudian disempurnakan dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2000 dan sekarang materi muatan mengenai BPTHB diatur ke dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah. BPHTB sendiri menggunakan sistem self asseessment yang hanya akan berjalan dengan baik jika para wajib pajak memiliki kejujuran, kesadaran dan kedisiplinan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. karena itu penting untuk dilakukan sosialisasi peraturan tersebut kepada masyarakat. Penyuluhan kali ini dilakukan di kelurahan Ciamis Kec.. Ciamis Kab. Ciamis dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan kepada khalayak sasaran di kelurahan tersebut tentang undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah khususnya tentang Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang saat ini berlaku di Indonesia dan sekaligus mendorong khalayak sasaran untuk melaksanakan kewajibannya secara mandiri. Penyuluhan dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi untuk memberikan pemahaman kepada khalayak sasaran, sehingga pada akhirnya mereka dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan sebagai wajib retribusi. Kegiatan penyuluhan ini diharapkan bukan hanya sekedar menambah wawasan dan pengetahuan sesaat tentang masalah pajak daerah dan retribusi daerah, namun lebih jauh dapat menumbuhkan kesadaran untuk membayar BPHTB. Memang benar, hasil penyuluhan belum dapat dilihat setelah penyuluhan dilaksanakan karena memerlukan rentang waktu yang cukup panjang untuk menilainya, tetapi paling tidak khalayak sasaran dapat mengetahui dan mengerti peranan pajak daerah dan retribusi daerah bagi kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.