Abstrak RSS

Sosialisasi Pilkada Langsung Di Desa Nagrog Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung

Sosialisasi Pilkada Langsung Di Desa Nagrog Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung
Asep Sumaryana, H. Sam’un Jaja Raharja, Asep Rachlan, dan Dedi Sukarno
Unpad
Indonesia
Unpad
, , , ,

Proses Pilkada adalah bagian yang integral dari proses demokrasi di Indonesia. Pilkada meskipun dilaksanakan di tingkat lokal, imliplikasinya mencapai tingkat Nasional. Setelah UU No.32 Tahun 2004 ditetapkan pada bulan Oktober 2004, beberapa hal penting telah diproses. Salah satunya adalah pembentukan PP MPR bersama dengan tokoh masyarakat, kemudian dilanjukan dengan PP Pilkada terlepas dari keterbatasan waktu dan pendanaan mengingat penetapan APBN dan APBD sudah berjalan.

Suhu politik di daerah memanas menjelang Pilkada. Massa pendukung calon ramairamai memprotes Komisi Pemilihan Umum Daerah yang tidak meloloskan kandidat meraka. Kalkulasi pemerintahan dianggap meleses. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung telah dimulai pada Juni 2005, dan konflik telah terjadi di sejumlah daerah.

Berbagai kejadian di daerah ditanggapi oleh marasyarakat yang tidak biasa membayangkan apa yang terjadi pada kampanye dan apabila kandidat kalah bertarung. Bangsa kita, untuk semua level, tidak siap menerima kekalahan. Dengan adanya masalah ini, kalkulasi pemerintah meleset. Sistem yang ada kururng mendungkung terhadap pelaksanaan Pilkada. Salah satunya masa sosialisasi Undang-undang dan tata cara pelaksanaan Pilkada yang begitu mepet. Hal ini kemudian menjadi lebih rentah. Manakala calon yang hanya memenangkan 25 persen suara bias memenangkan Pilkada.

Selain itu, adanya masalah informasi Parpol yang membuat calon tak lolos di KPU, seperti atau gabungan Parpol yang sama mengajukan pasangan calon berbeda. Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, hanya pertain politik yang berhak mengajukan calon Kepala .Aturan ini ternyata memicu persoalan baru dilapangan, yaitu calon Kepala Daerah menjadi perahan Partai Politik. Politik uang juga sulit hindarkan dalam pelaksanan Pilkada . Hal ini juga terjadi pada pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden 2004. Apabila sejauh ini, tak seorangpuun yang melakukan politik uang terjerat hukum. Selain itu pemerasana terhadap calon terjadi karena tak ada pintu bagi calon independent untuk masuk selain melalui parpol.

Download: pdf