Abstrak
Model Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Pemeriksaan Satu Atap Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional
Anita Afriana
Universitas Padjadjaran, Laporan Akhir Penelitian Hibah Disertasi Tahun Ke 1 Dari Rencana 1 Tahun Universitas Padjadjaran November, 2016
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Laporan Akhir Penelitian Hibah Disertasi Tahun Ke 1 Dari Rencana 1 Tahun Universitas Padjadjaran November, 2016
Business Dispute Resolution, Legal Reform, Model, Pembaharuan Hukum, Penyelesaian Sengketa Bisnis
Hukum acara perdata yang saat ini berlaku di Indonesia masih mengacu pada peraturan yang berlaku pada masa Hindia Belanda yaitu Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg). Dengan pemberlakuan yang sudah sangat lama ini pada beberapa hal tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat dalam mencari keadilan saat ini. Oleh sebab itu, diperlukan suatu peraturan mengenai hukum acara perdata yang baru, yang saat ini sedang dilakukan pembahasan terhadap rancangan hukum acara perdata tersebut. Pemeriksaan sengketa secara efektif dan efisien sangat dibutuhkan, dalam arti secara cepat dan berbiayai murah. Dengan adanya ketentuan mengenai pemeriksaan secara cepat yang mana cukup dilakukan dalam satu atap di tingkat Pengadilan Negeri, maka diharapkan akan membawa manfaat bagi masyarakat agar mendapatkan sarana penyelesaian sengketa secara efisien dan efektif, sehingga tercipta peradilan dengan biaya ringan dan cepat khususnya bagi penyelesaian sengketa sederhana. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif, yang mengutamakan data sekunder dengan dilengkapi data primer. Selanjutnya data yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan abstrak-teoretis. Hasil penelitian menunjukkan praktik penyelesaian sengketa bisnis yang dilakukan melalui pengadilan maupun secara non litigasi lainnya sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang, namun dalam pelaksanaannya pemeriksaan perkara melalui pengadilan umumnya tidak tercapai asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, sedangkan penyelesaian di luar bila para pihak tidak dengan suka rela dan beritikad baik menjalankan putusan akan berakibat putusan dari lembaga non litigasi tidak ada dieksekusi sehingga tidak serta merta bersifat final dan banding sebagaimana yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999. Kendala-kendala baik yang timbul dari aspek yuridis maupun teknis yang ditemukan dalam penyelesaian sengketa bisnis utamanya melalui pengadilan berpengaruh terhadap tercapainya access to justice dan ease doing to business di Indonesia. Penyelesaian sengketa dengan acara cepat sebagaimana yang diatur dalam PERMA No. 2 Tahun 2015 sangat prospektif utamanya dalam rangka tercapainya asas cepat, sederhana dan biaya ringan, mewujudkan access to justice, dan meningkatkan ease doing to business dalam era globalisasi. Mengingat Indonesia sebagai negara dengan sistem civil law, maka demi cita cita unifikasi dan pembaharuan hukum, pengaturan penyelesaian sengketa bisnis dilakukan satu atap yaitu cukup di Pengadilan Negeri serta diatur dalam kitab Undag-Undang Hukum Acara Perdata Nasional.
Civil procedural law is currently in effect in Indonesia still refers to the regulations applicable at the time of the Dutch East Indies, namely Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) and Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De gewesten Buiten Java En Madura (RBg). With the implementation of an already very long ago at some things are not appropriate to the circumstances and needs of the community in seeking justice today. Therefore, we need a regulation on the new civil procedure, which is currently being carried out discussions on the draft of the civil procedure law. Examination of a dispute with the event quickly is necessary to accelerate the growth of Indonesian economy by accelerating settlement (time efficiency) dispute. With the provisions of the inspection business dispute with fast events mentioned above which is done under one roof at the district court level, it is expected to bring benefits to the community in order to have a means of resolving disputes efficiently and effectively, so as to create justice with low cost and fast especially for the settlement of business disputes. Research method used byd normative, which prioritizes secondary data include primary data. Therefore it is very necessary to study the field. Furthermore, the data collected will be analyzed qualitatively with the abstract-theoretical approach. The results showed the practice of dispute resolution business done through the courts or through non other litigation has been conducted in accordance with the provisions of the law, but in practice the case investigation through the courts have generally not achieved the principle of quick, simple, and inexpensive, while the settlement out when the the parties do not voluntarily execute judgment and good faith will result in a decision of non litigation no executable so it is not necessarily final and appeal as stipulated in Law No. 30 of 1999. The obstacles, whether they arise from juridical and technical aspects are found in the main business dispute resolution through the courts affect the achievement of access to justice and to ease doing business in Indonesia. Settlement of disputes with fast events as set forth in PERMA No. 2 of 2015 the highly prospective main principles in order to achieve fast, simple and low cost, realizing access to justice, and to increase the ease doing business in the era of globalization. Given Indonesia as a country with a civil law system, then for the sake of unification and future goals of law reforms, business dispute resolution arrangements made one roof that is quite in the District Court and is set in the book Undag Act National Civil Procedure Code.