Abstrak
Pancasila Sebagai “das Sollen” Dan “volkgeist” Dalam Pembaharuan Hukum Indonesia Yang Majemuk
Eman Suparman
Universitas Padjadjaran, Jurnal Lex Publica, Vol. III, No. 2, Mei 2017, hal. 515 - 524, ISSN 2354-9181
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Jurnal Lex Publica, Vol. III, No. 2, Mei 2017, hal. 515 - 524, ISSN 2354-9181
karakter lokal, Legal System, Local character, pancasila, Sistem Hukum
Sistem hukum setiap negara bangsa yang merdeka serta berdaulat di dunia, lazimnya akan ditentukan atau dipengaruhi oleh ideologi yang dianut oleh bangsa tersebut. Tidak terkecuali Sistem Hukum yang berlaku di Indonesia. Republik Indonesia yang sejak dikumandangkannnya Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, secara tegas maupun diam-diam; disadari maupun tidak telah mewarisi sisa-sisa tertib hukum kolonial yang terdiri atas struktur (termasuk segala bentuk prosesnya) serta substansinya, juga terus menerus berupaya untuk menyelaraskan sistem serta struktur, dan substansi hukum yang diwarisi itu dengan sistem yang hidup dalam masyarakat yakni menggunakan hukum adat yang bermuatan tradisi bangsa dengan “local characteristic”-nya. Bagi Indonesia, idealnya untuk membangun suatu sistem hukum nasional yang modern dalam era globalisasi di samping mengandung “local characteristic” seperti Ideologi bangsa Pancasila, kondisi-kondisi manusia, alam, dan tradisi bangsa, juga harus mengandung kecenderungan-kecenderungan internasional (international trends) yang diakui oleh masyarakat dunia yang beradab. Tanpa melakukan upaya penyelarasan semacam itu, maka Indonesia sebagai suatu negara bangsa akan terombang-ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik dalam menangani persoalan internal masyarakatnya sendiri maupun dalam menangani persoalan-persoalan yang melibatkan masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Oleh karena itu, peranan ideologi Pancasila menjadi sangat penting sebagai sumber jatidiri, kepribadian, moralitas, dan haluan kehidupan bangsa, sekaligus landasan ideal bagi pembentukan sistem hukum Indonesia yang akan dibangun pada masa yang akan datang.
The legal system of each nation states around the world is typically influenced and determined by its own national ideology. The condition, without exceptional also happens in Indonesia. The Republic of Indonesia, since its proclamation of independence 17 August 1945, has inherited the remaining colonial legal order such as legal structure (including all form and process) and the legal substance. The assimilation has happened both tacitly and expressly, consciously and unconsciously. Indonesia also continues to put an effort to synchronize its inherited legal system, structure and substance with the genuine system that life among its society; the Adat Law contains national tradition with its very own local characteristic. Ideally, for Indonesia in this globalization era, the development of the modern national legal system has to take into account the local characteristic (such as Indonesian ideology “Pancasila”, human conditions, nature, and national tradition), as well as international trends recognized by international civiled/modern community. Without such synchronization, Indonesia as a nation-state would oscillate dealing with issues, both municipal issues, and international issues among nation states over the world. Therefore, the role of “Pancasila” as national ideology appear to be a very vital. The ideology is a source to identify the national identity, personality, morality, and the direction for Indonesia, that become an ideal foundation for the making of Indonesian legal system in the future.