Abstrak
Korupsi Yudisial (Judicial Corrupon) dan KKN di Indonesia
Eman Suparman
Universitas Padjadjaran, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 - No 2 - Tahun 2014, ISSN 0216-8227
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 - No 2 - Tahun 2014, ISSN 0216-8227
Aparatur Sipil Negara, CCN, Civil servant, hakim, integritas moral, judges, judicial corrupon, kkn, korupsi yudisial, moral integrity
Praktik Korupsi, Kolusi, dan Neposme (KKN) yang terjadi di Indonesia dan dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum, termasuk Hakim (judicial corrupon) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lainnya disebabkan oleh berbagai faktor yang sangat beragam. Namun, rusaknya integritas moral orang per orang adalah faktor internal yang paling dominan yang menjadi penentu terjadinya KKN, sedangkan variabel eksternalnya dapat dikarenakan adanya kecenderungan gaya hidup konsumf, hedonis, serta kondisi sosial budaya yang cenderung menikberatkan pada hal-hal yang bersifat duniawi. Sikap askes (zuhud) diharapkan mampu menangkal fenomena di atas. Seyogianya sikap tersebut inherent dalam diri seap warga bangsa, terutama para penyelenggara negara serta penegak hukum. Tanpa sikap askes yang disertai dengan integritas moral serta integritas keilmuan yang nggi, maka harapan serta upaya membersihkan perilaku KKN di Indonesia akan sia-sia.
In Indonesia, corrupon, collusion, and neposm (CCN) commied by law enforcement officers, including judges and other state’s apparatus has been caused by a number of significant factors. However, lack of moral integrity of individuals is regarded as the most dominant internal factor. In addion, there are some external factors which have been contributed to the pracce of CCN, including life style, hedonisc, as well as social cultural condion that smulate consumerism behaviour. It is argued that ascec behaviour (zuhud) would become the plausible way to prevent CCN. Furthermore, such behaviour should be inherent in the heart of every cizen in parcular the state’s apparatus and legal enforcement officers. Without ascec behaviour which is equipped with moral integrity and knowledge, various efforts to eradicate CCN in Indonesia would be unsuccessful.