Abstrak
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Di Kota Tangerang
Rizky Ilhami
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
implementasi, peraturan daerah, Persampahan/Kebersihan, retribusi
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Di Kota Tangerang berkaitan dengan subtema Pembangunan Sosial & Komuniti. Pemerintah Kota Tangerang membuat Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011 yang berisi tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Peneliti mendapati sejumlah masalah yang berkaitan dengan mekanisme penarikan Retribusi Kebersihan yang dilakukan oleh DKP. Dalam kaitannya dengan teori Charles O. Jones pada implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persamahan Kota Tangerang mencakup tiga aktivitas meliputi organisasi, interpretasi dan aplikasi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, studi kepustakaan, dan studi dokumentasi. Informan penelitian ditentukan dengan cara Purposive Sampling. Manfaat/kegunaan penelitian dalam hal ini diperuntukkan untuk perguruan tinggi, peneliti dan bahan masukan bagi Pemerintah Daerah Kota Tangerang. Hasil penelitian adalah implementasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Tangerang belum dapat dikatakan efektif karena penataan struktur kurang diperhatikan oleh DKP, masih kurangnya pemahaman terhadap tujuan penarikan retribusi dan kurangnya sosialisasi, serta kurang optimalnya kemampuan pelaksana dalam melakukan penarikan retribusi kebersihan. Selain itu, kurangnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya. Saran dari peneliti adalah DKP melakukan perekrutan penarik retribusi sesuai tingkat pendidikannya, DKP memberikan pembekalan dan pelatihan khusus kepada penarik retribusi, DKP melakukan sosialisasi secara persuasif (ajakan) kepada masyarakat.