Abstrak
Penyuluhan Hukum Mengenai Pentingnya Pendaftaran Merek Atas Batik Garut Di Kab. Garut
Ketua : Rika Ratna Permata, S.H., M.H., Anggota : Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M, Laina Rafianti, S.H., M.H, Prita Amalia, S.H
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Batik Garut, Pendaftaran Merek, penyuluhan hukum
Batik adalah seni lukis dengan media kain yang merupakan warisan nenek moyang yang berlangsung turun temurun dan telah berkembang lama sebelum masa kemerdekaan Indonesia. Indonesia memiliki berbagai ragam motif batiktradisional yang tersebar di Sumatera, Jawa, . Madura,dan Kalimantan. Adapun penggolongan pola batik didasarkan pada bentuk dan gayanya. Berdasarkan bentuknya, batik digolongkan ke dalam dua kelompok besar, yaitu: 1. Pola batik berulang atau pola geometri dan 2. Pola non geometri. Sedangkan berdasarkan gayanya, terdapat dua jenis batik, yaitu: 1. Batik pedalaman, dan 2. Batik pesisiran.1 Di sebelah selatan Kota Bandung, tepatnya di sebelah selatan Kabupaten Bandung, terdapat satu wilayah yang terkenal dengan produksi batiknya yaitu Kabupaten Garut. Pada tahun 1945 Batik Garut semakin popular dengan sebutan Batik Tulis Garutan dan mengalami masajaya antara tahun 1967 s.d. 1985 (126 unit usaha).