Abstrak
Model Harmonisasi Peraturan Bidang Pertanahan Terhadap Peraturan Sektoral Dalam Rangka Penyediaan Lahan Bagi Pembangunan Infrastruktur Sosial-ekonomi Dan Keamanan Di Kawasan Perbatasan Yang Terisolasi Hutan Lindung
Dr.Nia Kurniati, SH., MH., Dr. Amirrudin A Dajaan , SH.,M.H., Dr. Yani Pujiwati, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran, Laporan Akhir Penelitian Andalan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2012, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Desember 2012
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Laporan Akhir Penelitian Andalan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2012, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Desember 2012
border area, Harmonisasi hukum, Kawasan Perbatasan, Legal harmonization
Kondisi kawasan perbatasan negara di Kalimantan Timur secara umum masih menghadapi beberapa isu utama yaitu keterisolasian wilayah sebagai penghambat aksesibilitas dan mobilitas barang/jasa dan orang serta pertumbuhan ekonomi lokal yang diakibatkan keterbatasan infrastruktur wilayah dan fasilitas sosial ekonomi yang terkait erat dengan belum terbangunnya infrastruktur transportasi darat berupa jaringan jalan umum. Permasalahan diharapkan teratasi dengan terbangunannya jaringan jalan tsersebut, tetapi aturan yang berlaku diprediksi belum akomodatif terhadap penyediaan lahan, karena berhadapan dengan aturan pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan fungsi perlindungan kawasan, pelestarian keunikan bentang alam, dan warisan budaya nasional yang terbentang di wilayah perbatasan darat negara RI-Malaysia di Jantung Kalimantan, perlu upaya melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang sudah ada, agar dapat mendukung penyediaan lahan untuk pembangunan jaringan jalan berlandaskan UU No.5 Tahun 1960 jo UU. No. 2 Tahun 20012 . Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hal ini dimaksudkan untuk mengkaji dan menelusuri data sekunder berkaitan dengan penyediaan lahan bagi pembangunan infrastruktur jalan di kawasan perbatasan darat negara RI-Malysia di Provinsi Kalimantan Timur. Terkait penyediaan lahan guna membangun infrastruktur jalan, diketahui ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tata pemerintahan, yaitu UU No. 41/1999, UU 32/2009, dan UU 26/2007, belum akomodatif mendukung penyediaan lahan, antara lain karena kuatnya ego sektoral, kesenjangan dalam pemahaman teknis dan pemahaman hukum, perbedaan kepentingan dan penafsiran dari K/L yang bersangkutan terhadap pengelolaan kawasan perbatasan negara. Terdapat pula aturan perundangundangan yang potensial menguatkan upaya penyediaan lahan, yaitu UU 5/1960, UU 3/2002, UU 17/2007, UU 43/2008, UU 12/2011, UU 2/2012, PP 26/2008, PP 15 /2010, PP 24/2010, PP 28/2011, serta Perpres No.12/2010, disamping ada juga UU yang mengandung materi muatan pasal antara satu dan pasal lainnya tercermin kontradiktif terhadap upaya penyediaan lahan. Kesimpulan penelitian yakni perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan berlaku, antara sektor pertanahan dan sektor kehutanan, lingkungan hidup dan penataan ruang secara horizontal maupun vertikal dengan mengacu pada nilai-nilai filosofis, sosiologis, ekonomis, yuridis dan dengan memperhatikan asas-asas materi muatan perundang-undangan yang baik untuk menyelaraskan substansi pada pasal-pasal aturan-aturan tersebut, melalui konsep atau “Model Harmonisasi Alih Fungsi Lahan Kawasan Lindung Menjadi Kawasan Budidaya Dengan Sistem Kompensasi Lahan Berlandaskan Cost Benefit Ratio dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)”, sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi.
The condition of State border area in East Kalimantan generally facing core issues are regional isolation as resistor of accessibility and mobility of services/goods and people and development of local economic made by lack of regional infrastructure and social economic facility related to the issue that it has not been built land transport infrastructure such as public road network. The issue solved by building that road network, however the applicable regulation is predicted that it is not accomodative of supplying area, as it faced with regulatory biodiversity conservation, improvement of protection area function, unique landscape conservation, and conservation of national cultural heritage spreaded in the land border area of RI-Malasyia in Kalimantan, it needs efforts to hold harmonization of the existing regulations, so that it can support the supply of area for the development of road network pursuant to Law No. 5 of 1960 jo. Law No. 2 of 2012. The method used by this research is juridical normative, is the research based on secondary data such as primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. This issue is intended to assess and browse secondary data related to the supply of area for the development of road infrastructure in the land border area of RI-Malasyia in East Kalimantan Province. Relating to the supply of area in order to build road infrastructure, having known that there are applicable regulations in the governance such as Law No. 41 of 1999, Law No. 32 of 2009, and Law No. 26 of 2007, they are not accomodative to support the supply of area, such as because of strong sectoral ego, discrepancy in technical comprehension and legal comprehension, difference of interest and interpretation of Ministry/Institution of the management on State border area. There are potential regulations supporting efforts to supply area such as Law No. 5 of 1960, Law No. 3 of 2002, Law No. 17 of 2007, Law No. 43 of 2008, Law No. 12 of 2011, Law No. 2 of 2012, Government Regulation No. 26 of 2008, Government Regulation No. 15 of 2010, Government Regulation No. 24 of 2010, Government Regulation No. 28 of 2011, and President Regulation No. 12 of 2010, besides there is law containing article substance between one article and other articles are contradictory on effort to supply area. The conclusion of research is that it needs to be held harmonization of applicable regulations, between lands sector and forestry sector, environment and spatial horizontally and vertically based on philosophical, sociological, economic, juridical, values and notice principles on substance of good regulations in order to harmonize substance on articles of those regulations, through concept or Harmonization Model Over The Function Of Protected Land Area Becoming Cultivation Area With Land Compensation System Pursuant To Cost Benefit Ratio and Strategic Environment Study (KLHS)”, as the solution of faced issues.