Abstrak
Laporan Kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Tahun 2015-2017
Miranda Risang Ayu
Universitas Padjadjaran, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
hak cipta
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta memiliki hak moral dan ekonomi atas ciptaannya yang berupa hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Untuk mengelola hak ekonomi tersebut, dapat dilakukan sendiri oleh Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau dilakukan oleh Pemegang Hak Cipta sebagai pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Selain Hak Cipta, terdapat juga Hak Terkait yaitu hak eksklusif yang meliputi: hak moral Pelaku Pertunjukan; hak ekonomi Pelaku Pertunjukan; hak ekonomi Produser Fonogram; dan hak ekonomi Lembaga Penyiaran.