Abstrak
Confiscation On The Assets Of State-owned Enterprises In The Perspective Of Taxation Law
Zainal Muttaqin
Universitas Padjadjaran, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 18 No. 2, May 2018, P-ISSN 1410-0797 E-ISSN 2407-6562
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 18 No. 2, May 2018, P-ISSN 1410-0797 E-ISSN 2407-6562
badan hukum, Badan Usaha Milik Negara, confiscated, keuangan negara, legal entity, pajak, sita, state finance, State-Owned Enterprises, tax
Rezim Hukum Keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 mengklasifikasikan keuangan negara yang dipisahkan sebagai modal BUMN ke dalam pengertian keuangan negara, sehingga siapa pun dilarang melakukan sita atas aset yang dimilikinya. Persoalannya adalah dalam hal BUMN sebagai wajib pajak tidak melunasi utang pajak, apakah dengan demikian terhadap BUMN tidak dapat dilakukan penegakan hukum berupa sita atas kekayaannya? Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis persoalan di atas berdasarkan doktrin hukum yang berlaku. Dari perspektif hukum, BUMN merupakan badan hukum privat yang berdiri sendiri (legal entity) yang terpisah dari pemilik modal (negara). Dengan demikian modal yang bersumber dari negara pada BUMN bukan kekayaan milik negara lagi melainkan sudah menjadi kekayaan BUMN sebagai badan hukum, sekaligus sebagai wajib pajak. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang menyatakan kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN termasuk kekayaan negara, tidak sesuai dengan teori hukum yang berlaku, sehingga pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 seharusnya tidak berlaku terhadap BUMN.
Regime of the State Finance Law as stipulated in Law Number 17 Year 2003 and Law Number 1 Year 2004 which classify separated state finances as State-owned enterprises capital into the definition of state finances, thats why anyone is prohibited from confiscating their assets. The problem is in the case of State-owned enterprises as taxpayers do not pay the tax debt, thus against State-owned enterprises can not be enforced by law in the form of confiscation of his wealth? This paper aims to analyze the above issues based on applicable legal doctrine. From a legal perspective, State-owned enterprises is a separate legal entity from the owner of capital (state). Thus, the capital sourced from the state in the State-owned enterprises is not the property of the state anymore but has become a wealth of state enterprises as legal entities, as well as taxpayers. Thus, Law Number 17 Year 2003 which states state assets separated in State-owned enterprises including state assets, is inconsistent with applicable legal theory, so that Article 50 paragraph (1) of Law Number 1 Year 2004 should not apply to State-owned enterprises.