Abstrak
Akuntansi Pembiayaan Dan Transaksi Nonkas Bagi Pemerintah Daerah
Dini Rosdini, Se, Mak, Ak.
Unpad
Indonesia
Unpad
Akuntansi, Pembiayaan, pemerintah daerah, Transaksi Nonkas
Pembiayaan didefinisikan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 sebagai berikut : “Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan / atau pengeluaran yang akan diterima kembali , baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya “. Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, mendefinisikan pembiayaan sebagai berikut : “Pembiayaan ( financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar kembali dan / atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran”.