Abstrak
Penyusunan Model Koordinasi Perencanaan Pembangunan Kependudukan di Kota Bandung
Nugraha Setiawan
Unpad
Indonesia
Unpad
kependudukan, Pembangunan, sumber daya manusia
Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera telah disebutkan bahwa perkembangan kependudukan diarahkan kepada: (1) terkendalinya kuantitas, (2) berkembangnya kualalitas, dan (3) terarahnya mobilitas untuk terwujudnya penduduk sebagai potensi SDM menjadi kekuatan pembangunan, ketahanan nasional, memberi manfaat bagi penduduk dan mengangkat harkat dan martabat manusia. Penduduk merupakan modal dasar dalam pembangunan. Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi pembangunan, yang berarti suatu daerah mempunyai sumber daya manusia yang cukup. Namun, jurnlah yang besar tanpa berkualitas, menjadi ancaman pembangunan. Oleh karena itu tingkat pertumbuhan penduduk yang pesat perlu dibarengi dengan upaya penanganan pengendalian dan peningkatan kualitasnya agar tidak menjadi beban bagi proses pembangunan yang akan dilaksanakan. Jumlah penduduk yang besar tentunya dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan. Sehingga saat ini masalah kependudukan merupakan isu penting yang perlu ditangani secara serius. Penanganan masalah kependudukan, terutama di kota-kota besar termasuk Kota Bandung, merupakan salah satu masalah yang cukup rumit dan kompleks.