Abstrak
Impeachment Wakil Presiden
Impeachment Wakil Presiden
Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum.
Unpad
Indonesia
Unpad
Impeachment Wakil Presiden, paradigma sistem ketatanegaraan, UUD 1945
Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum.
Unpad
Indonesia
Unpad
Impeachment Wakil Presiden, paradigma sistem ketatanegaraan, UUD 1945
Sungguh mengejutkan pernyataan Ekonom Faisal Basri yang menyatakan bahwa : “Sayangnya wapres tak bisa di-impeach, tapi mungkin bisa dicabut mandatnya,” (PR 3/10/2006, hal. 2). Perubahan paradigma sistem ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945 memang belum banyak diketahui orang umum, tetapi penulis terkejut pula manakala orang sekaliber Faisal Basri termasuk orang yang tidak mengetahui bahwa pasca amandemen UUD 1945 telah tercipta mekanisme impeachment untuk wakil presiden. Oleh karena itu tulisan ini akan menguraikan bagaimana sebenarnya secara teoritis-normatif mekanisme impeachment terhadap wakil presiden itu terlepas sama sekali dari persoalan politis yang tengah terjadi sekarang.
Download: pdf