Abstrak
Implementasi Kebijakan Luar Negeri
Dr. H. Obsatar Sinaga
Unpad
Indonesia
Unpad
hubungan antar negara, hubungan internasional, perdagangan internasional, zaman globalisasi
Dengan semakin kompleksnya hubungan antarnegara, interaksi yang terjadi pun semakin meningkat. Apalagi dalam zaman globalisasi yang mendunia dewasa ini, transaksi antarnegara telah menjadi hal utama dalam hubungan internasional. Alih-alih, perpindahan barang dan jasa dalam perdagangan internasional telah mewarnai pola hubungan dalam sistem internasional saat ini.
Tidak hanya barang dan jasa, manusia pun ternyata tidak luput dari “objek perdagangan”, sehingga tidak mengherankan bila permasalahan human trafficking –terutama dari negara-negara berkembang, telah menjadi isu penting dan menjadi perhatian masyarakat internasional dewasa ini. Perihal human trafficking, ternyata tidak hanya terbatas pada perdagangan manusia, tetapi lebih dari itu, eksesnya seringkali terjadi pelanggaran HAM (hak asasi manusia), dengan obyek penderitanya manusia yang menjadi korban. Celakanya, yang biasanya menjadi korban human trafficking adalah para tenaga kerja maupun nontenaga kerja yang tertipu oleh iming-iming para trafficker.
Undang-undang No. 21 tahun 2007, dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dengan dasar pertimbangan perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) bagi warga negara Indonesia terutama bagi para calon TKI. Dasar pemikiran lahirnya Undang-undang tersebut, bahwa tenaga kerja Indonesia di luar negeri sering dijadikan objek perdagangan manusia termasuk perbudakan dan kerja paksa; kejahatan akan harkat dan martabat manusia dan eksploitasi manusia.