Abstrak
Efektivitas Pelaksanaan Kesepakatan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Studi Kasus Pencemaran Air Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung)
W I D I Y A N T I
Unpad
Indonesia
Unpad
efektivitas, Hukum, mediasi, penegak hukum, sarana prasarana dan masyarakat.
Limbah cair industri, yang tidak dikelola dengan benar sebelum dibuang ke badan air, dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran air. Dampak dari pencemaran air tersebut adalah air menjadi tidak bermanfaat lagi bagi lingkungan, dan lingkungan pun mengalami penurunan kualitas bagi masyarakat. Penurunan kualitas lingkungan ini seringkali menimbulkan sengketa lingkungan. Penyelesaian sengketa lingkungan dapat dilakukan di luar pengadilan melalui proses negosiasi, mediasi, dan arbitrase, guna mencapai suatu kesepakatan. Penyelesaian di luar pengadilan ini dipandang lebih efektif dibandingkan dengan penyelesaian di dalam pengadilan, karena sifatnya win-win solution. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan kesepakatan mediasi dalam penyelesaian sengketa lingkungan belum berjalan dengan baik, mengingat suatu kesepakatan mediasi akan dapat berjalan efekif apabila didukung oleh faktor-faktor hukum, penegak hukum, sarana, prasarana, dan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang paling berpengaruh dalam pelaksanaan mediasi dalam menyelesaikan sengketa lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah gabungan dari metode kualitatif dan kuantitatif. Metode kualitatif digunakan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas proses mediasi dalam penyelesaian sengketa lingkungan. Sedangkan metode kuantitaif digunakan untuk mengetahui seberapa efisien pelaksanaan kesepakatan mediasi telah berdampak pada penyelesaian sengketa lingkungan. Penelitian menunjukkan bahwa faktor utama perma salahan dalam pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa lingkungan adalah keterbatasan kualitas dan kuantitas penegak hukum, yaitu terbatasnya pemahaman akan lingkungan dan hukum yang berlaku serta terbatasnya jumlah aparat penegak hukum yang melakukan pengawasan. Faktor hukum, dalam hal ini kesepakatan yang dibuat, belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktor masyarakat terbagi menjadi dua kelompok, yaitu warga masyarakat dan pihak industri. Warga masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa penyelesaian sengketa lingkungan bertujuan untuk pemulihan lingkungan, sedangkan pihak industri belum optimal dalam melakukan pengelolaan limbah cair. Faktor sarana-prasarana dalam pengelolaan limbah cair telah dimiliki oleh pihak industri namun belum optimal dalam pelaksanaannya. Besar pengaruh keempat faktor tersebut baru mencapai 65,9%. Adapun faktor dominan yang mempengaruhi kurang efektifnya mediasi dalam penyelesaian se ngketa lingkungan adalah faktor pengak hukum, yang hanya sebesar 7,2%.
Liquid industrial waste, which is not managed properly before being discharged into water bodies, can cause water pollution. The impact of water pollution is that water become no longer beneficial for the environment, and environment quality will be declining for the community. This environmental degradation often results in environmental disputes. Environmental dispute resolution can be done outside of court through negotiations, mediation, and arbitration, in order to reach an agreement. The outside-court settlement is seen to be more effective than the in-court one, because it is a win-win solution. But the reality indicate that the implementation of the mediation agreement in settlement of environmental disputes have not been going well, considering a mediation agreement will be effective if supported by factors of law, law enforcement, structure-infrastructure, and community. The purpose of this study was to determine the most influential factors in the implementation of mediation in resolving environmental disputes. The method used in this study is a combination of qualitative and quantitative methods. Qualitative methods are used to find out how effective the implementation of the mediation agreement in resolving environmental disputes. Quantitative methods are used to determine the efficiency of the mediation agreement in affecting to the settlement of environmental disputes. Research shows that the main factor problems in the implementation of mediation in environmental dispute resolution is the limited quality and quantity of law enforcement, namely the limited understanding of the environment and law applications, and the limited number of law enforcement officers who conduct surveillance. Law factors, in this case the agreement, not fully in accordance with laws and regulations. Community factors are divided into two groups, members of the community itself (citizens) and the industry. Citizens do not fully understand that the environmental dispute resolution aims to restore the environment, while the industry did not manage liquid waste optimally. Factor for structureinfrastructure in the management of liquid waste has been owned by the industry but not optimal in its implementation. Great influence of the four factors reached 65.9%. The dominant factor affecting the lack of effective mediation in environmental dispute resolution is a law enforcement factor, which only amounted to 7.2%.
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi http://cisral.unpad.ac.id