Abstrak RSS

Penemuan Hukum Oleh Hakim Melalui Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Menggunakan Bukti Elektronik

Penemuan Hukum Oleh Hakim Melalui Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Menggunakan Bukti Elektronik
Efa Laela Fakhriah
Unpad
Indonesia
Unpad
, ,

Hukum pembuktian yang berlaku saat ini, secara formal belum mengakomodasi dokumen elektronik sebagai alat bukti, sedangkan dalam praktiknya di masyarakat melalui transaksi perdagangan secara elektronik, alat bukti elektronik sudah banyak digunakan, terutama dalam transaksi bisnis modern. Sementara itu dalam hukum pembuktian perdata, hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang saja. Sampai saat ini alat bukti yang diatur dalam undang-undang (hukum acara perdata) adalah surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat, keterangan saksi ahli. Namun demikian hal ini tidak dapat menghambat hakim untuk menangani dan memeriksa perkara yang diajukan kepadanya sekalipun alat bukti yang digunakan oleh para pihak dalam pembuktian adalah bukti yang bersifat elektronik. Karena tugas utama hakim adalah melakukan penemuan hukum dalam memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya di muka pengadilan, dengan cara menerapkan hukum terhadap peristiwa konkrit yang sudah terbukti kebenarannya memalui proses pembuktian, atau berusaha menemukan hukumnya bila hukumnya tidak jelas atau tidak ada. Dalam hal memeriksa perkara yang pembuktiannya menggunakan bukti-bukti bersifat elektronik, karena hukum acara perdata (HIR) sebagai hukum formil tidak mengaturnya, maka hakim dapat mendasarkan pembuktian pada hukum materiil yang juga mengatur tentang hukum acara, dalam hal ini Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang Dokumen Perusahaan. Akan tetapi seandainyapun tidak ada peraturan materil yang mengatur tentang bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dipersidangan, atau hakim tidak mau mendasarkan pembuktian pada hokum formal yang termuat dalam hukum materiil, hakim dapat melakukan penemuan hukum dengan cara analogi atau penafsiran hukum terhadap bukti yang bersifat elektronik agar dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana halnya alat bukti yang diatur dalam hukum acara perdata.

Download: pdf.