Abstrak RSS

Selayang Pandang Tentang Hukum Acara Perdata Singapura

Selayang Pandang Tentang Hukum Acara Perdata Singapura
Efa Laela Fakhriah
Unpad
Indonesia
Unpad
, ,

Sebagaimana diketahui bahwa hukum meliputi hukum materiil dan hukum formal. Hukum materiil terwujud dalam bentuk undang-undang dan hukum tidak tertulis yang merupakan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat di dalam masyarakat, yang pada hakekatnya bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia. Akan tetapi hukum bukanlah semata-mata sebagai pedoman untuk dibaca, dilihat atau diketahui saja, melainkan harus dilaksanakan atau ditaati. Pelaksanaan hukum materiil, khususnya hukum meteriil perdata dapat berlangsung secara diam-diam di antara para pihak yang bersangkutan tanpa melalui pejabat atau instansi resmi. Akan tetapi bila hukum materiil perdata itu dilanggar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka terjadi gangguan keseimbangan kepentingan dalam masyarakat. Dalam hal demikian maka hukum materiil perdata yang telah dilanggar tadi harus dipertahankan atau ditegakkan kembali.

Download: pdf.