Abstrak
Sistem Pembuktian Terbuka Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Secara Litigasi
Efa Laela Fakhriah
Unpad
Indonesia
Unpad
Hukum perdata
Indonesia merupakan negara hukum dalam konsep negara kesejahteraan yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, karenanya negara melalui pemerintah sebagai organ penyelenggara kehidupan bernegara mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran warganya. Salah satu cara untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah melalui pembangunan nasional yang salah satu aspeknya adalah pembangunan hukum. Pembangunan hukum yang merupakan salah satu cara guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya harus dilakukan terhadap hukum materiil saja melainkan juga hukum formal dalam hal ini hukum acara perdata. Knyataannya bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menyebabkan semakin berkembang pula transaksi modern melalui media elektronik, belum diikuti oleh perkembangan hukum secara keseluruhan terutama hukum formal yang dapat mengikuti percepatan perkembangan implementasi teknologi tersebut.