Abstrak
Kajian Yuridis Terhadap Sekuritisasi Aset Sebagai Sarana Pembiayaan Perusahaan Dalam Rangka Menunjang Pembangunan Ekonomi Indonesia
R. Kartikasari
Unpad
Indonesia
Unpad
pembangunan ekonomi, Pembiayaan Perusahan, Penerbitan Surat Berharga, Sekuritisasi Aset, Transformasi Aset
Keberhasilan Pembangunan Ekonomi dapat diwujudkan antara lain melalui kegiatan usaha. Bagi perusahaan, modal merupakan salah satu faktor untuk menjalankan atau mengembangan perusahaannya. Sekuritisasi Aset merupakan metode pembiayaan terstruktur, yang intinya transformasi aset yang tidak likuid menjadi surat berharga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Sekuritisasi Aset sebagai sarana pembiayaan perusahaan, menganalisis dan merumuskan kedudukan Penerbit Efek Beragun dalam transaksi Sekuritisasi Aset, menganalisis dan merumuskan tranformasi aset menjadi surat berharga dan analisis terhadap praktik Sekuritisasi Aset di Indonesia dihubungkan dengan pembangunan Ekonomi Indonesia. Penelitian untuk disertasi ini menggunakan pendekatan yuridisnormatif, yaitu mengkaji dan menguji aspek hukum dan ekonomi yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum yang telah diidentikasikan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis.Penelitian dilakukan terhadap data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier, untuk melengkapi data sekunder penelitian dilengkapi dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara, kemudian seluruh data yang diperoleh dianalis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: pertama pengaturan sekuritisasi aset di Indonesia belum menunjang fungsi sekuritisasi aset sebagai sarana pembiayaan perusahaan, mengingat sampai saat ini Indonesia memiliki UU Sekuritisasi Aset, padahal di dalam transaksi sekuritisasi aset terdapat unsur-unsur pengerahan dana masyarakat, pelepasan atau penjaminan aset, transformasi aset menjadi surat berharga yang seharusnya diatur dalam Undang-undang. Kedua, Kedudukan Penerbit Efek Beragun Aset dalam transaksi Sekuritisasi Aset adalah perusahaan baik yang berbentuk Perseroan Terbatas maupun Persekutuan Khusus (Sui Generis) dan terhadapnya berlaku kaidah-kaidah hukum perusahaan sesuai bentuk usahanya, kecuali terdapat pengaturan secara khusus. Ketiga, transformasi berupa kumpulan piutang menjadi surat berharga yang secara umum disebut EBA, selama instrumen yang bersangkutan memenuhi ciri-ciri sebagai surat berharga, maka terhadap Surat Berharga tersebut berlaku kaidah-kaidah surat berharga. Keempat, Praktik sekuritisasi di Indnesia belum sepenuhnya menunjang pembangunan ekonomi Indonesia, mengingat masih terdapat beberapa kelemahan dalam pengaturan, secara kuantitas baru dilaksanakan pada awal tahun 2009 meliputi 4 kali transaksi sekuritisasi aset KPR BTN.
The success of economic development can be achieved by means of, for instance, business activities. For a corporation, capital is a basic factor that it needs to run or develop its business. Asset securitization is a method of structured financing by which, principally, non-liquid assets are transformed into securities. The aim of this research is to analyze and determine Asset Securitization arrangements as a financing instrument of a corporation, to analyze and determine the position of Asset-backed Securities issuers in Asset Securitization transactions, to analyze and determine the transformation of assets into securities, and to analyze practices related to Asset Securitization as related to the economic development of Indonesia. The dissertation uses the juridical-normative approach, by which the legal and economic aspects related to the identified legal aspects are reviewed and tested. This research is descriptive-analytical in nature. Secondary data, which consist of primary, secondary, and tertiary legal materials, are observed, and in order to complement the secondary data, the research is also supported by primary data obtained through interviews. The overall data obtained are then analyzed in a qualitatively juridical method. The research and discussion result in the following findings. First, regulation of asset securitization in Indonesia has not yet supported the function of asset securitization as a corporation’s instrument of financing, considering that until today there is still no laws regulating Asset Securitization, despite the fact that in any asset securitization transaction there are elements of fund engagement from the public, and asset release or collateralization. Transformation of assets into securities is supposed to be regulated under a Law. Second, The issuer of Asset-backed Securities in Asset Securitization transaction must be a corporation that has a status as a Limited Liability Company or a Special Partnership (sui generis) and it must abide by the prevailing corporate legal norms applicable to its specific type of business, unless specifically regulated. Third, in the transformation of a pool of receivables into securities which are generally referred to as EBA provided that the relevant securities have the characteristics that indeed qualify them as securities, legal norms for such securities are applicable. Fourth, practices of securitization in Indonesia have not fully support its economic development, due to some weaknesses in their regulatory aspects. Such practices began only in early 2009 and quantitatively, there have been only 4 instances of asset securitization transactions, namely those that occurred in relation to BTN Bank’s Mortgage Asset Securitization.
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi http://cisral.unpad.ac.id