Abstrak RSS

Audit Mutu Hukum dan Mitigasi Terhadap Badan Usaha Milik petani Sebagai Wujud Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan Menghadapi Asean-China Free Trade Area

Audit Mutu Hukum dan Mitigasi Terhadap Badan Usaha Milik petani Sebagai Wujud Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan Menghadapi Asean-China Free Trade Area
T. Murwaji
Jurnal Ilmu Hukum Litigasi Volume 13 No. 2 Tahun 2012, Unpad
Indonesia
Jurnal Ilmu Hukum Litigasi Volume 13 No. 2 Tahun 2012, Unpad
, , , , ,
Perdagangan bebas kawasan China-ASEAN dimulai 1 Januari 2010, beberapa tahun sebelumnya hasil pertanian dan industri pertanian dari China telah banyak terdapat di pasar baik perkotaan maupun pedesaan. Petani mengalami kalah bersaing karena cara berbisnis yang masih tradisional. Untuk menghadapi persaingan global tersebut diperlukan upaya yang sistematik, menyeluruh, dan akurat dari berbagai pihak pemangku kepentingan dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan kelompok tani. Sarana hukum yang dapat dikembangkan adalah Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini penelitian hukum normatif, yang menganalisis norma-norma hukum yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Spesialisasi penelitian meliputi inventarisasi hukum, penelitian asas-asas hukum, sistematika hukum dan fakta hukum. Penelitian ini termasuk penelitian evaluatif, tahapan deskriptif analitis, dengan teknik analisis normatif-kualitatif, ditunjang data primer. Berdasarkan hasil penelitian peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berkaitan dan mengatur BUMP belum berlandaskan mutu. Desain kerangka kerja hukum yang menyeluruh, sistematik, sinergi dan berlandaskan mutu penting untuk memitigasi hubungan hukum antara BUMN, PT PEN, Pemda, dan BUMP. Konstruksi hukum perjanjian pendirian BUMP antara PT PEN dengan kelompok Tani haws diketahui oleh Pimpinan BUMN-BUMN terkait, PEMDA, dan disaksikan kelompok pendamping. Dalam perjanjian tersebut diatur secara tepat tentang hak dan kewajiban hukum BUMP, para petani, dan para pemangku kepentingan lainnya.
ASEAN-CHINA Free Trade Area began Januari 1, 2010, many years ago China’s agribusiness product have been dominate of city and rural market. The farmer get to suffer from a loss because they use traditional technology. To confront the global competition, we need new solution which systemic, comprehensive, and accurate from all stake holders in order to capacity building improvement to group of farmers. The legal instrument using is article 74 UU No. 40 Tahun 2007. This research are normative legal research which to analize Farmers Enterprise. The specific of research is legal recording, legal principes, legal system, and law inplementation. As the evaluation research, describe normative qualitative data and supported by field research. These result of resesrch are : the regulation and agreement of Farmers Enterprise not quality yet. Legal frame work wich systemic, comprehensive, sinergy and based on quality is necessary to mitigate legal relationship among Indonesia Corporate State, PT PEN, Local Government, Farmers Enterprise and accompanion group. Legal contruction of agreement of Farmers Enterprise should be agreed by direction of Indonesia State Corporate, local government and accompanion group. The establish corporate agreement should be regulating the right and obligation of all stake holder in detail.
Download: .pdf