Abstrak RSS

Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Kajian Terhadap Praktik Penjaminan Kredit Perbankan Kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm)

Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Kajian Terhadap Praktik Penjaminan Kredit Perbankan Kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm)
Etty Mulyati, SH.MH, Dr. Tarsisius Muwarji, SH.MH
Unpad
Indonesia
Unpad
,
Pemerintah mendorong peningkatan akses UMKM kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Lembaga penjaminan kredit, dengan demikian UMKM yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses kredit dari perbankan karena kekurangan agunan dapat diatasi. Mekanisme penjaminan kredit ini, bank pelaksana KUR dapat mengalihkan risiko kredit yang diberikannya dengan mengadakan perjanjian kerjasama dengan lembaga penjaminan kredit, namun pembayaran premi/imbaI jasa penjaminan dilakukan oleh pemerintah dan menjadi beban APBN. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji segi-segi yuridis Praktik Penjaminan Kredit Perbankan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dikaitkan dengan Inpres No.6 Tahun 2007.dan untuk menentukan perlindungan hukum bagi bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat apabila terjadi kredit macet oleh UMKM. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, penelitian ini akan menggambarkan berbagai masalah hukum yang diperoleh melalui inventarisasi hukum positif, penemuan asas hukum dan penemuan hukum in concreto tentang lembaga penjaminan kredit kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif, karena penelitian ini bertititik tolak dari peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif serta ditunjang oleh hasil penelitian lapangan yang dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Inpres No.6 Tahun 2997 merupakan kebijakan dalam pemberdayaan UMKM, untuk mewujudkan hal tersebut ditanda tangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) Penjaminan kredit/pembiayaan yang dikenal dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). MoU tersebut antara Pemerintah, Perbankan dan Lembaga Penjaminan Kredit. Lembaga penjaminan merupakan salah satu upaya optimalisasi penyaluran dana melalui kredit perbankan, Prosentase jumlah penjaminan sebesar 70% dari kredit/pembiayaan dan imbal jasa penjaminan yang dibayarkan pemerintah kepada lembaga penjaminan kredit adalah sebesar 1,5% pertahun. Keberadaan Lembaga Penjaminan Kredit dan agunan tambahan merupakan bentuk perlindungan bagi bank pelaksana apabila pada saat jatuh tempo temyata debitur tidak dapat melunasi utangnya.
Download: .pdf