Abstrak
Liberalisasi Perdagangan Agro
Dr. H. Obsatar Sinaga
Unpad
Indonesia
Unpad
AFTA, asia tenggara, Free Trade Agreement, KTT ASEAN, NAFTA
Liberalisasi perdagangan, investasi maupun jasa baik pada tingkat regional maupun global telah menuntut negaranegara di seluruh dunia untuk meningkatkan Lkemampuan bersaingnya seiring dengan semakin terbukanya pasar internasional. Dalam skala regional, Indonesia tidak luput dari tuntutan terhadap liberalisasi perdagangan ASEAN Free Trade Agreement (AFTA).
AFTA ditandatangani dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-IV tahun 1992. Peluncuran AFTA ini dilatarbelakangi oleh keberhasilan kerjasama regional lainnya seperti NAFTA, Pasar Tunggal Eropa, dan keinginan negara-negara anggota ASEAN sendiri untuk lebih membuka perekonomiannya. Melalui pembentukan AFTA, ASEAN yang akan berpenduduk lebih dari 500 juta jiwa pada tahun 2010 merupakan pasar potensial, sekaligus mempunyai daya tarik yang lebih besar bagi investasi intraregional maupun dari luar ASEAN.
Upaya perwujudan AFTA ini sangat memberikan harapan. Hal itu secara jelas tercermin dari kesediaan negara-negara ASEAN untuk memulai pelaksanaan AFTA terhitung sejak tanggal 1 Januari 1993 ketika semua negara anggota telah menyampaikan jadwal penurunan tarifnya dan mencapai puncaknya pada tahun 2002 ketika suatu kawasan perdagangan bebas AFTA telah terbentuk di Asia Tenggara.