Abstrak RSS

Ruu Kamnas Dan Pemda

Ruu Kamnas Dan Pemda
Muradi
Unpad, Inspirasi Vol. 3 No. 59,25/12/2012
Indonesia
Unpad, Inspirasi Vol. 3 No. 59,25/12/2012
,

Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013 diantara 70 RUU, ini berarti RUU Kamnas kembali menjadi undang-undang yang diprioritaskan untuk segera ditetapkan tahun ini. Sebagaimana diketahui, hampir Sembilan tahun RUU Kamnas terus menuai kontroversi dan pro dan kontra, baik di masyarakat maupun antar aktor keamanan. Bahkan babak baru pro kontra berkaitan dengan pembahasan RUU Kamnas. Tarik menarik kepentingan dan penolakan dari hanya sekedar pasal-pasal bermasalah hingga menolak secara keseluruhan dari draft tersebut menjadi pewacanaan yang berlarut-larut. Esensi bahwa penataan kebijakan keamanan nasional yang terintegratif menjadi isu yang tidak mengemuka dan diketahui publik. Justru yang muncul lebih banyak konsekuensi dari pemberlakuan undang-undang tersebut akan berimplikasi pada terkoreksinya kebebasan sipil dan Hak Asasi Manusia (HAM).Apalagi perdebatan dan kontroversi tersebut tidak melibatkan semua unsur pemangku kepentingan yang terlibat dan diatur dalam RUU Kamnas tersebut. Sebagaimana diketahui perdebatan hanya pada penolakan Polri dan sejumlah penggiat LSM atas RUU Kamnas yang kembali diajukan oleh Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI. Salah satu pemangku kepentingan yang memiliki peran signifikan adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Perdebatan yang mengemuka hanya pada titik krusial kemungkinan bangkitnya kekuatan militer, tercerabutnya eksistensi Polri dan kemungkinan meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai akibat dari ditetapkannya dan diimplementasikannya RUU Kamnas. Sedangkan terkait dengan peran dan kewenangan Pemda yang secara gamblang diatur dalam rancangan tersebut hampir tidak tersentuh.

Download: .pdf