Abstrak RSS

RUU Keamanan Nasional dan Sikap Polri

RUU Keamanan Nasional dan Sikap Polri
Muradi
Unpad, Dian Cipta
Indonesia
Unpad, Dian Cipta
, ,

Polemik pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang berlarut-larut sejak enam tahun terakhir, ketika pertama kali RUU tersebut diajukan oleh Kementerian Pertahanan bersama Mabes TNI menggambarkan bahwa penataan kelembagaan sektor pertahanan dan keamanan belum seirama. Hal ini tercermin dari penolakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dengan sejumlah draft RUU Kamnas yang dibuat. Pada era Kapolri Sutanto dan Bambang Hendarso Danuri, secara tegas menolak RUU Kamnas diteruskan untuk dibahas menjadi UU dengan berbagai alasan, salah satunya adalah keengganan Polri di bawah kementerian terkait. Pimpinan Polri beranggapan bahwa di bawah langsung Presiden adalah realitas politik, sehingga apabila diposisikan di bawah kementerian tertentu akan menyulitkan Polri sebagai sebuah institusi. Penolakan tersebut kemudian berkembang tidak hanya terbatas pada kemungkinan pemosisian Polri di bawah kementerian, tapi sudah mengarah pada kompetisi tidak sehat dan superioritas satu institusi atas institusi lainnya. Ada ketakutan bahwa RUU Kamnas akan dijadikan instrumen bagi dominasi aktor keamanan tertentu atas Polri dalam menjalankan peran dan fungsinya. Situasi tersebut makin rumit saat isu RUU Kamnas juga dianggap akan membangkitkan hantu Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) atau Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas), yang tidak hanya diprediksi akan menjadi kepanjangan tangan dari kekuasaan untuk membungkam kebebasan publik, tapi juga mereduksi peran dan fungsi Polri dalam Keamanan dalam Negeri (Kamdagri).

Download: .pdf