Abstrak RSS

“Beranda Depan” Pemda

“Beranda Depan” Pemda
Muradi
Unpad, Pikiran Rakyat 17/04/2010
Indonesia
Unpad, Pikiran Rakyat 17/04/2010

Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali digugat publik. Selama ini banyak pihak merasakan bahwa tugas dan fungsi Satpol PP dirasakan berlebihan dan jauh dari ekspektasi publik. Beberapa kasus yang menghadap-hadapkan masyarakat dengan Satpol PP seperti penggusuran pedagang Kaki Lima, operasi yustisi, penggusuran, dan lain sebagainya hampir selalu menuai masalah dan tak jarang berakhir dengan bentrokan hingga kerusuhan. Kerusuhan di Tanjung Priok yang melibatkan Satpol PP dengan masyarakat berkaitan dengan Sangketa lahan Makam Mbah Priok dengan PT. Pelindo adalah satu dari sekian potret buram peran dan fungsi Satpol PP. Publik agaknya kurang puas dengan kinerja Satpol PP yang dianggap kurang merepresentasikan kewibawaan Pemda. Meski sejak pendiriannya,3 Maret 1950, Satpol PP adalah perangkat Pemda, dan makin diperkuat dengan adanya tugas pokok Satpol PP dalam Pasal 148 UU No.32/2004 Tentang Pemerintah Daerah. Namun kekecewaan publik berkaitan dengan kinerja Satpol PP sesungguhnya berasal dari Satpol PP sendiri. Hal ini tercermin dari berbagai tugas dan peran yang diemban Satpol PP tak jarang justru menuai konflik yang sesungguhnya tidak perlu terjadi. Penerjemahan tentang tugas dan fungsi dari pimpinan Pemda kepada operasional di lapangan juga seringkali tidak linier. Kerap kali kewenangan yang diemban Satpol PP justru menyimpang dan atau melebihi kewenangannya. Sehingga tak jarang bentrokan dan konflik makin mengemuka antara publik dengan Pemda, dalam hal ini Satpol PP.

Download: .pdf