Abstrak
Tni, Polri Dan Bbm
Muradi
Unpad, Pikiran Rakyat 28/03/2012
Indonesia
Unpad, Pikiran Rakyat 28/03/2012
bbm, Polri, TNI
Polemik dilibatkannya TNI pada penanganan unjuk rasa menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) membuat posisi Polri secara intitusi menjadi tidak nyaman. Ketidaknyamanan tersebut terkait dengan sikap pemerintah yang seolah-olah meragukan kemampuan Polri dalam penanganan unjuk rasa dengan melibatkan TNI. Selain disebabkan UU No. 34.2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 Ayat 2 point a dan b. pada point a ditegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah Operasi Militer untuk Perang (OMP), sedangkan point b, tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kekhususan pada Pasal 7 Ayat 2, point b menjadi multi tafsir setidaknya bila mengikuti perdebatan terkait dengan pelibatan TNI pada penanganan unjuk rasa menolak kenaikan BBM. Bagi yang pro terkait dengan pelibatan TNI dalam pengamanan unjuk rasa menolak kenaikan BBM beralibi bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan unjuk rasa terkait dengan pengamanan obyek vital nasional strategis dan membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang. Sehingga ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa bahwa unjuk rasa menolak kenaikan BBM tidak lagi murni tapi ditunggangi kepentingan politik, maka secara implisit hal tersebut merupakan permintaan pemerintah kepada TNI untuk dilibatkan dalam pengamanan unjuk rasa anti kenaikan BBM, khususnya pengamanan obyek vital nasional strategis seperti Istana Negara dan atau kantor-kantor pemerintahan lainnya. Apalagi Presiden Yudhoyono juga dalam sejumlah pernyataannya mengatakan bahwa ada upaya kudeta dan pengerahan massa besar-besaran yang mengancam pemerintahannya.