Abstrak
Polmas dan Profesionalisme Polri
Sejak 1 April 1999, Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi pisah dari ABRI. Pemisahan ini selanjutnya diperkuat oleh keluarnya TAP MPR RI No. VI tentang pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No. VII tentang pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan. Dampak pemisahan organisasi dan peran tersebut, menyebabkan perbedaan penafsiran dalam mengartikulasikan masalah keamanan. Tak heran, benturan kepentingan antara TNI dan Polri seringkali tidak dapat dihindari. Ada kesan bahwa apa yang dulu dikuasi oleh TNI (militer) khususnya masalah keamanan dalam negeri, sekarang berpindah tangan ke pihak Polri. Inilah salah satu warisan Orde Baru di masa transisi yang menyebabkan penataan bidang pertahanan dan keamanan seakan-akan mengalami stagnasi, karena sejak awal polisi berada di bawah TNI. Akibatnya, ketika struktur organisasi mereka di pisah, muncul wilayah abu-abu, antara pertahanan dan keamanan yang sering memicu pertikaian. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya kenyataan bahwa keberadaan Polri di masyarakat menjadi bagian dari permasalahan itu sendiri.